Polisi Amankan Pelaku Pencuri Kelapa Sawit

  • 21 Feb 2025 12:01 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan :

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. Aman Jaya, Blambangan Umpu, Way Kanan. Jum’at,(21/2/2025).

Tersangka inisial DJP (21) berdomisili di Dusun Way Dalung Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan, kronologis kejadian saat Satpam perusahaan sekaligus sebagai pelapor bersama dengan saksi-saksi melakukan patroli rutin di areal perkebunan pohon sawit PT. Aman Jaya tepatnya di Blok B3 mendapati tumpukan sawit.

Pelapor juga melihat 2 (dua) unit motor didalam semak-semak belukar dekat dengan tumpukan tanda buah sawit, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi mengintai untuk mengetahui siapa yang memanen tandan buah sawit.

Beberapa waktu kemudian, datang 2 (dua) orang laki-laki menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan dan membawa tandan buah sawit yang dimasukan kedalam karung plastik dan diangkut melaju kearah pelapor dan saksi.

Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi langsung menyergap kedua orang laki-laki tersebut namun ke dua orang laki-laki langsung menjatuhkan sepeda motor dan berhasil melarikan diri dengan berlari keluar arel perkebunan.

Setelah itu, pelapor dan para saksi melakukan pemeriksaan di Areal perkebunan pohon sawit dan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah 83 (delapan puluh tiga) tandan buah segar (TBS) buah sawit, kerugian PT. Aman Jaya ditaksir Rp 4.046.000,- (empat juta empat pulu enam ribu rupiah).

Pelaku pencurian ini dapat diamankan oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu, setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek menjelaskan,saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa amankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....