Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah
- 16 Feb 2025 13:38 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan :
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.minggu, (16/2/2025).
Tersangka inisial YP (36) berdomisili di Kampung Tanjung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto,menjelaskan kejadian terjadi di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan terkait tindak pidana Penipuan dan penggelapan sertifikat Tanah kebun.
Modusnya diduga pelaku datang kerumah memohon meminjam sertifikat korban dan berjanji akan mengembalikan sertifikat dalam 2 (dua) hari.
"Namun, setelah 2 (dua) hari sertifikat belum dikembalikan lalu datang seorang rentenir ke rumah korban, dengan maksud untuk menagih uang sejumlah RP. 20. Juta rupiah dikarenakan diduga pelaku menggadaikan serifikat tersebut ke rentenir." Jelas Kapolsek
Ia mengatakan,Kronologis penangkapan tim Tekab 308 Polsek Negara batin mendapatkan informasi dari masyarakat, berhasil mengamankan diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan, di Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ungkap Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....