Tersangka Pencuri HP Diringkus Aparat Polsek Baradatu

  • 12 Feb 2025 17:23 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan : Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP.

Dirinya menambahkan, Atas kejadian pencurian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah.

“Terdapat laporan telah terjadi pencurian di salah satu rumah warga yang mana tim langsung turun dan melakukan penangkapan,” Ungkapnya.

Dalam proses penangkapan dirinya menerangkan, TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan mendapat informasi pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....