Aniaya Seorang Kakek Seorang Pemuda Diringkus Polisi

  • 18 Jan 2025 09:36 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau Premanisme di Jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/01/2025).

Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan korban Z (67) di Polsek Negara Batin.

Motif tersangka karena menanyakan jalan yang di tutup batang singkong, lalu Z menjelaskan tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.

Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

"Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Lusiyanto

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....