Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Pengeroyokan di Kafe

  • 16 Jan 2025 08:47 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang pria diduga pelaku pengeroyokan di sebuah kafe karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial DS alias Rojak (48), berdomisili di Jalan Kapten Kamso, Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, menjelaskan kejadian terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku dan rekan-rekannya diduga mengeroyok korban berinisial RS di salah satu kafe karaoke.

"Korban yang sedang berada di warung A mendengar keributan di warung J dan mencoba menanyakan penyebab keributan. Namun, pelaku dan rekan-rekannya langsung memukul korban, bahkan menggunakan botol minuman merek bir," ujar Iptu Boby (16/1/2024).

Korban yang terluka berteriak meminta pertolongan hingga saksi berhasil melerai keributan. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Way Tuba untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di area parkiran Pasar Martapura, OKU Timur. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan kini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....