Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat

  • 03 Jan 2025 11:35 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan : Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/01/2025).

Kapolsek Banjit AKP Supriyanto menjelaskan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam rumah Nurima di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Tambah suprianto, Saat itu korban Nurima berangkat kerumah tetangganya untuk menghadiri hajatan lalu mengunci pintu depan rumah korban dan meletakkan anak kunci tersebut dikantong celana yang di gantung di belakang rumah.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 Hp sekitar Rp 2,7 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.

“Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 personel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani Kampung Bali Selatan,” Ungkapnya.

Ia menambahkan Polres Way Kanan Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP.

Dirinya menambahkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....