Bapas Kelas I Palu Kolaborasi Pemda Tolitoli Terapkan Kerja Sosial
- 02 Mar 2026 12:34 WIB
- Toli Toli
Menurutnya, hukuman penjara dalam waktu singkat tidak selalu efektif dalam membentuk perilaku positif, bahkan berpotensi menimbulkan pengaruh negatif bagi anak-anak. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan melalui kerja sosial dinilai lebih humanis dan edukatif.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu Hasrudin menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tolitoli terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pemerintah daerah harus proaktif memberikan dukungan, terutama dalam penyediaan dan penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Hasrudin menambahkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari pidana alternatif dalam pembaharuan KUHP. Setelah hakim menjatuhkan vonis kerja sosial, jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, sementara pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pembimbingan terhadap terpidana.
“Kejaksaan melakukan pengawasan, sementara kami menjalankan program pembimbingannya. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mendukung tempat, pengawasan, dan pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....