Bapas Kelas I Palu Kolaborasi Pemda Tolitoli Terapkan Kerja Sosial

  • 02 Mar 2026 12:34 WIB
  •  Toli Toli
Selanjutnya...

RRI.CO.ID, Tolitoli – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Senin (2/3/2026), sebagai langkah konkret mendukung pembinaan berbasis masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan, Kalapas IIB Tolitoli, Kabag Hukum Setdakab, Kabag Pemerintahan, Forkopimda, Kepala Dinas Sosial, serta DKIPS Tolitoli.

Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya mengatakan, Pemerintah Daerah Tolitoli baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bapas Palu terkait penerapan sanksi sosial serta peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaannya.

“Pemerintah berpikir bahwa tidak semua pelanggaran harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Bagi anak-anak khususnya, sanksi sosial jauh lebih mendidik karena mereka dibina langsung dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati Amran.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup penyediaan sejumlah fasilitas umum seperti rumah sakit, pantai, dan panti jompo sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum dengan masa hukuman di bawah enam bulan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi penempatan pelanggar dengan vonis ringan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, hukuman penjara dalam waktu singkat tidak selalu efektif dalam membentuk perilaku positif, bahkan berpotensi menimbulkan pengaruh negatif bagi anak-anak. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan melalui kerja sosial dinilai lebih humanis dan edukatif.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu Hasrudin menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tolitoli terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemerintah daerah harus proaktif memberikan dukungan, terutama dalam penyediaan dan penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Hasrudin menambahkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari pidana alternatif dalam pembaharuan KUHP. Setelah hakim menjatuhkan vonis kerja sosial, jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, sementara pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pembimbingan terhadap terpidana.

“Kejaksaan melakukan pengawasan, sementara kami menjalankan program pembimbingannya. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mendukung tempat, pengawasan, dan pembinaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dukungan aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....