RRI.CO.ID, Tarakan - Masalah perwalian dalam pernikahan sering kali dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, namun dampaknya bisa berakibat fatal pada keabsahan ikatan suami istri.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam program "Religi Pagi" RRI Tarakan yang menghadirkan narasumber Ustadz Andi Abdan Hafiz, S.Kom.I., seorang ASN di KUA Tarakan Timur, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan adanya kasus sepasang pengantin harus melakukan akad nikah ulang karena kesalahan dalam menentukan wali. "Kemarin ada pasangan yang datang ke KUA. Saat menikah sebelumnya, yang menjadi wali adalah bapak angkatnya, padahal bapak kandungnya masih hidup dan hadir. Secara hukum Islam, pernikahan tersebut tidak sah," ujarnya.
Urutan Wali Nasab Tak Boleh Dilangkahi
Ustadz Andi menekankan bahwa wali nasab harus mengikuti garis keturunan laki-laki dari pihak ayah. Terdapat 17 urutan prioritas yang telah ditetapkan oleh para ulama. Urutan ini dimulai dari ayah kandung, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki kandung, hingga paman dan sepupu laki-laki.
"Urutan ini mutlak dan tidak boleh dilangkahi. Selama wali yang lebih dekat (seperti ayah atau saudara kandung) masih ada dan memenuhi syarat, maka wali yang lebih jauh atau bapak angkat tidak diperbolehkan menikahkan," tegasnya.
Peran Wali Hakim sebagai Solusi Akhir
Dalam kondisi tertentu, peran perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim yang di Indonesia dimandatkan kepada kepala KUA. Kondisi tersebut meliputi wali nasab sudah tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian nempelai wanita adalah seorang mualaf sementara keluarganya non-Muslim.
Wali nasab berada dalam tahanan atau tempat yang sangat jauh sehingga tidak bisa dijangkau.
Anak perempuan hasil hubungan di luar nikah, perwaliannya jatuh kepada wali hakim, bukan bapak biologisnya.
Taukil Wali : Solusi Jarak Jauh di Era Digital
Menanggapi tren penggunaan teknologi, Ustadz Andi menjelaskan prosedur bagi wali yang berada di luar daerah. Ia menyarankan penggunaan Surat Taukil Wali (pelimpahan wewenang) melalui KUA setempat daripada mengandalkan video call saat ijab kabul.
"Jika menggunakan Zoom atau video call, kita khawatir ada kendala teknis seperti sinyal terputus atau suara yang tidak jelas saat ijab kabul. Lebih aman jika bapaknya datang ke KUA terdekat di domisilinya untuk membuat surat pelimpahan wewenang kepada Kepala KUA di tempat anaknya menikah," tuturnya. (Bayu)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....