KSBSI Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 07 Okt 2026 11:19 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara (Kaltara), Raden Yusuf menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (6/10/2026).
Raden Yusuf menegaskan bahwa regulasi baru ini harus diikuti dengan implementasi nyata, khususnya dalam menyelesaikan berbagai tantangan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
"Pengesahan ini adalah momentum penting bagi perjuangan kaum buruh. Namun, yang paling utama adalah kepastian bahwa aturan ini mampu mengakomodasi aspirasi pekerja, mulai dari kepastian kerja, pengupahan layak, perlindungan dari PHK sepihak, hingga jaminan sosial," ujar Raden Yusuf, Rabu (7/10/2026).
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh elemen federasi buruh yang tergabung dalam KSBSI dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI) atas pengawalan ketat terhadap regulasi tersebut hingga disahkan di Jakarta.
Raden membeberkan, sejumlah isu krusial yang terus dikawal KSBSI meliputi pembenahan sistem kerja kontrak (PKWT), penghentian eksploitasi outsourcing, pencegahan penyalahgunaan pemagangan, serta perlindungan bagi pekerja platform digital dan pekerja rentan. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....