Penyesuaian Data PBI JK Nasional, Masyarakat Diimbau Aktif Periksa Status Peserta
- 07 Okt 2026 07:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah pusat berencana kembali melakukan penyesuaian data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional.
Langkah ini diambil guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan program perlindungan kesehatan dari anggaran negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa pembaruan data ini merujuk pada perubahan tingkat pemeringkatan kesejahteraan (desil) masyarakat.
Dalam ketentuannya, program PBI JK yang dibiayai APBN diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.
"Karena adanya penyesuaian desil, informasinya seperti itu. sehingga bisa tergeser. Nanti tinggal tunggu SK-nya saja," ujar Yusef kepada awak media di Gedung Serbaguna Balai Kota Tarakan, Selasa (6/10/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, pemberitahuan mengenai rencana penyesuaian ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Desember mendatang. Sesuai prosedur, penyampaian informasi wajib dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan secara resmi diberlakukan.
Guna menjaga kelancaran pelayanan kesehatan, Yusef mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan maupun status desil masing-masing secara berkala. Langkah ini penting dilakukan agar warga tidak menemui kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas medis.
Ia juga menguraikan perbedaan antara program PBI JK yang ditanggung oleh APBN dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Untuk wilayah Kota Tarakan sendiri, tercatat sekitar 64.000 peserta PBI JK nasional dan kurang lebih 48.000 peserta PBPU Pemda. Khusus program daerah, kepesertaannya tidak terikat pada kriteria desil PBI JK pusat.
Dalam penanganan penyesuaian data ini, BPJS Kesehatan menjalin kolaborasi erat dengan dinas sosial dan pihak kelurahan setempat. Data peserta yang terdampak akan diteruskan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Diharapkan, peran aktif para Ketua RT dalam menyampaikan informasi langsung kepada warga dapat membantu masyarakat yang memerlukan pengurusan penyesuaian status kepesertaan sejak dini. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....