Kelanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Tarakan Menanti Kejelasan TKD 2027

  • 06 Okt 2026 15:32 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk tahun 2027 masih menunggu kejelasan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Isyarat itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Abd Azis Hasan. Ia mengungkapkan bahwa keberlanjutan alokasi anggaran belanja pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada dinamika formula anggaran pusat yang diterima daerah pada tahun mendatang.

"Kita belum membahas anggaran untuk tahun 2027. Namun, apabila besaran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tetap stabil atau minimal sama dengan kondisi anggaran tahun 2026, maka posisi anggaran daerah insyaAllah aman," ujar Abd Azis Hasan saat ditemui wartawan, Senin (5/10/2026).

Selain faktor ketersediaan anggaran, Azis Hasan juga menekankan bahwa keberlanjutan kontrak kerja ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu sangat ditentukan oleh rekam jejak kinerja dan penegakan disiplin aparatur.

Pemkot Tarakan menerapkan mekanisme evaluasi berkala per tiga bulan serta evaluasi tahunan untuk menilai kelayakan perpanjangan masa kerja setiap personel PPPK.

"Sistem evaluasi kinerja berjalan rutin. Jika penilaian kinerja kurang memuaskan atau pegawai melakukan pelanggaran disiplin, tentu menjadi pertimbangan serius untuk tidak memperpanjang kontraknya," kata Azis Hasan.

Guna menjaga integritas dan profesionalisme aparatur, Pemkot Tarakan telah membentuk tim penegak disiplin yang bertugas memantau dan menindak penjatuhan sanksi mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

"Jika terjadi pelanggaran disiplin tingkat berat, Pemkot tidak segan melakukan pemberhentian langsung tanpa menunggu masa kontrak berakhir," tegas Azis Hasan.

Menanggapi rencana Pemerintah Pusat mengambil alih gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Azis Hasan menegaskan hingga saat ini Pemkot Tarakan belum menerima regulasi tertulis dari kementerian terkait.

"Secara resmi, kami belum menerima surat keputusannya, baik dari KemenPAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri. Wacana tersebut baru sebatas informasi yang beredar di media massa. Selama ini, pembayaran gaji PPPK beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) murni dialokasikan dari APBD Kota Tarakan," terang Azis Hasan.

Namun jika skema pengambilalihan gaji oleh pusat benar-benar terealisasi, Pemkot berharap tidak ada pemotongan drastis pada alokasi TKD agar porsi anggaran daerah dapat dioptimalkan untuk sektor pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....