Tunggakan PBB-P2 Dibebaskan Denda, Batas Akhir Desember
- 05 Okt 2026 18:19 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Denda tunggakan tahun penagihan 2018 hingga 2025 dibebaskan, namun kesempatan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. “Relaksasi ini bukan hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan,” ujar Bupati Bulungan Syarwani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah memberikan penghapusan denda, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Masyarakat cukup melunasi pokok PBB-P2, sementara denda keterlambatan untuk periode penagihan 2018 sampai 2025 dibebaskan hingga 31 Desember 2026,” tegasnya.
Ia menyebut realisasi PAD Bulungan hingga 1 Oktober 2026 telah mencapai Rp114,6 miliar atau 101,38 persen dari target Rp113 miliar.
Namun, capaian tersebut belum diikuti sektor PBB-P2 yang realisasinya baru sekitar 48 persen dari target tahunan.
“Dengan sisa waktu yang ada, kita harapkan target penerimaan, khususnya dari pajak bumi dan bangunan, bisa diselesaikan sehingga mencapai target realisasi,” kata Syarwani.
Ia meminta masyarakat di 74 desa, 10 kecamatan, dan 7 kelurahan segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan untuk mendapatkan informasi dan layanan pembayaran.
“Silakan masyarakat Kabupaten Bulungan berkoordinasi dan berkonsultasi ke Bapenda untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kewajiban pembayaran PBB-P2. Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir,” bebernya.
Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah mengatakan relaksasi tersebut diarahkan untuk menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelayanan pembayaran juga diperluas melalui pelayanan terpadu di kecamatan dan kanal digital.
“Tujuan program ini untuk menurunkan tunggakan PBB-P2, memberikan keringanan kepada wajib pajak, serta mendorong masyarakat semakin tertib memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Adi.
Selain PBB-P2, Pemkab Bulungan juga mendorong kepatuhan pajak restoran melalui Gebyar Pajak Restoran yang berlangsung hingga 15 Desember 2026. Bapenda bekerja sama dengan Bank Kaltimtara menyediakan perangkat tapping box untuk membantu pencatatan transaksi usaha.
“Untuk pajak restoran, kami terus memperkuat pencatatan transaksi agar penerimaan pajak lebih transparan dan terukur. Saat ini sudah ada 38 perangkat yang didukung untuk restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis,” katanya.
Syarwani kembali menegaskan, kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak menunda kewajiban hingga mendekati batas akhir program.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, mari manfaatkan relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban sebelum 31 Desember 2026,” pungkas Syarwani. (rln/*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....