261 PPPK Paruh Waktu Bulungan Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

  • 05 Okt 2026 18:15 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Sebanyak 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Namun, perpanjangan masa kerja tidak berarti seluruh PPPK otomatis mendapat kepastian kontrak berikutnya.

“Untuk PPPK paruh waktu tetap diperpanjang selama satu tahun. Setelah itu, tentu akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana.

Sementara itu, PPPK penuh waktu masih harus menunggu proses evaluasi sebelum kontraknya diperpanjang. Nurdiana menyebut perpanjangan paling cepat dilakukan pada April 2027 dengan mempertimbangkan kinerja dan disiplin masing-masing aparatur.

“Tidak semua PPPK otomatis diperpanjang. Itu dilihat dari kinerja dan disiplin yang bersangkutan. Jadi, evaluasi menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak,” tegasnya.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban untuk memenuhi standar kinerja dan disiplin. Karena itu, status sebagai PPPK tidak boleh dimaknai sebagai jaminan perpanjangan kontrak tanpa evaluasi. “PPPK tetap ASN. Ada aturan, ada kewajiban, dan ada penilaian kinerja serta disiplin. Semua itu menjadi dasar pemerintah dalam menentukan keberlanjutan masa kerja,” katanya.

Terkait peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), BKPSDM Bulungan memastikan hingga kini belum ada regulasi resmi yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan tersebut.

“Kalau aturan pengangkatan menjadi PNS untuk daerah, sampai sekarang belum ada aturan yang turun. Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar regulasi yang jelas,” jelas Nurdiana.

Wacana pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat juga masih sebatas pembahasan. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian kebijakan dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk pengalihan status ke pusat, termasuk tenaga guru, sampai sekarang masih dalam pembahasan. Kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” bebernya.

Sementara untuk penerimaan calon ASN 2026, Pemkab Bulungan telah menyampaikan kepada Kementerian PANRB bahwa daerah belum dapat mengusulkan formasi CASN. Kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.

“Untuk CASN 2026, kami sudah menyampaikan kondisi daerah kepada Kementerian PANRB. Kemampuan keuangan menjadi salah satu pertimbangan sehingga saat ini Bulungan belum dapat mengusulkan formasi,” kata Nurdiana.

Di sisi lain, BKPSDM Bulungan terus melakukan penataan terhadap PPPK yang masa kontraknya telah berakhir. Sejumlah kasus juga masih diproses, termasuk pegawai yang mengundurkan diri maupun yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Untuk kasus pemberhentian karena pelanggaran disiplin, prosesnya masih berjalan. Kami tidak bisa menyampaikan keputusan sebelum seluruh proses administrasi selesai dan keputusan pimpinan ditandatangani,” tegasnya.

Nurdiana mengungkapkan, terhadap 261 PPPK paruh waktu juga masih dilakukan evaluasi terkait kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengangkatan tersebut.

“Untuk menjadi PPPK penuh waktu, semuanya masih dalam evaluasi. Belum ada kepastian mengenai kapan dan bagaimana mekanismenya. Karena itu, jangan sampai ada anggapan bahwa pengangkatan tersebut otomatis,” ujarnya.

Nurdiana meminta seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak mengendurkan kinerja. Evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan status dan masa kerja masing-masing aparatur.

“Harapan kami seluruh ASN, khususnya PPPK paruh waktu, tetap berkinerja dengan baik dan memberikan kontribusi terbaik untuk Kabupaten Bulungan. Semuanya masih dalam tahap evaluasi,” pungkasnya. (rln/*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....