BPKPAD Tarakan Sempat Periksa 7 Pengusaha Restoran
- 04 Okt 2026 17:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Dalam upaya memaksimalkan pendapatan melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya dari pajak makan dan minum atau pajak restoran, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Daerah dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan juga melakukan pemeriksaan pajak.
Pasalnya BPKPAD Tarakan menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa pengusaha restoran di dalam melaporkan omset pajaknya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama auditor BPKP pada awal tahun 2026 menemukan adanya selisih pelaporan omset yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan total temuan mencapai lebih dari Rp 4 miliar dari 7 restoran.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, mengatakan 7 restoran yang diperiksa tersebut merupakan restoran cukup ternama di Kota Tarakan, dengan variasi skala usaha mulai dari menengah hingga besar.
Modus yang dilakukan para pengusaha tersebut melaporkan omset lebih kecil dari omset yang sebenarnya diterima. Padahal pajak restoran adalah uang titipan konsumen yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
"Jadi 7 objek pajak restoran itu temuan kita disana hampir Rp4 miliar lebih. Itu restoran-restoran cukup ternama yang kita periksa, tapi itu sudah dilunasi," ujar Lopo, Kamis (1/10/2026).
Lopo menjelaskan, secara filosofi pajak restoran berbeda dengan PBB-P2. Jika PBB adalah pajak properti yang dibayar pemilik, maka pajak restoran adalah pajak yang dibayar konsumen sebesar 10 persen dari tagihan makan minum dan dititipkan kepada pengusaha untuk disetorkan ke pemerintah.
Namun kenyataannya, ada oknum pengusaha yang nakal. Misalnya konsumen membayar pajak Rp 100 juta yang dititipkan, namun yang dilaporkan dan disetorkan ke BPKPAD hanya Rp 50 juta. Selisih Rp 50 juta tersebut bukan hak pengusaha, melainkan hak pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKPAD kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada 7 restoran tersebut yang menjadi hutang pajak yang wajib ditagih melalui proses penagihan pajak daerah.
Hingga saat ini, 4 restoran sudah melunasi tunggakan pajaknya dengan total hampir Rp 3,5 miliar. Sementara 3 restoran lainnya masih dalam proses pembayaran dengan mengajukan permohonan angsuran.
Lopo menyebutkan, dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak dengan dikenakan sanksi bunga sebesar 0,6 persen per bulan. Semakin lama mengangsur, semakin besar bunga yang harus ditanggung.
Jika wajib pajak tetap tidak membayar setelah diterbitkan SKPDKB, maka BPKPAD akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan sebagai mitra dalam penagihan non litigasi.
Pemkot Tarakan telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani Wali Kota Tarakan kepada Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Lebih jauh, Lopo mengungkapkan perbuatan pengusaha yang tidak menyetorkan pajak titipan konsumen tersebut bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Hal ini juga menjadi perhatian dari Korsupgah KPK.
Pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengkaji kemungkinan pidana dari kasus penggelapan pajak restoran tersebut.
Menurutnya, uang pajak restoran adalah uang masyarakat yang dititipkan, sehingga jika tidak disetorkan maka bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau korupsi. Namun sepanjang masih bisa ditagih secara persuasif, pihaknya masih mengedepankan penagihan administratif.
Hingga akhir tahun 2026, BPKPAD tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan pajak restoran karena akan fokus pada program relaksasi PBB-P2. Namun pemeriksaan serupa akan kembali dilakukan pada tahun 2027 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....