Pajak Restoran Over Target 111 Persen, Tembus Rp22,7 M hingga September

  • 04 Okt 2026 17:34 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Kinerja penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya sektor makan minum atau pajak restoran di Kota Tarakan menunjukkan tren yang sangat positif pada tahun 2026.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo mengungkapkan realisasi pajak restoran hingga akhir September 2026 sudah over target atau melebihi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Dari target sebesar Rp20,5 miliar untuk PBJT makan minum, realisasinya hingga akhir September sudah mencapai Rp22,7 miliar atau 111 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dan pendongkrak utama kenaikan target pajak daerah di Perubahan APBD.

"Pajak restoran sendiri sampai dengan September itu realisasi kita bahkan sudah mencapai 111 persen untuk restoran saja. Jadi PBJT Makan Minum itu dari target di murni Rp20,5 miliar, capaian kita sudah di angka 22,7 miliar. Ini yang kita tingkatkan, di perubahan kita tingkatkan menjadi 27 miliar," ujar Lopo, Kamis (1/10/2026).

Atas capaian tersebut, dalam Perubahan APBD 2026 target pajak restoran dinaikkan menjadi Rp 27 miliar. Kenaikan target sebesar Rp 6,5 miliar tersebut dinilai realistis mengingat masih ada tiga bulan tersisa hingga akhir tahun.

Lopo mengatakan, melesatnya penerimaan pajak restoran tidak lepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan BPKPAD Tarakan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di sejumlah restoran.

Alat tersebut berfungsi untuk merekam setiap transaksi yang terjadi di restoran secara real time, sehingga pelaporan omset oleh pengusaha bisa lebih transparan dan akuntabel. Hal ini meminimalisir adanya upaya pengusaha yang melaporkan omset lebih kecil dari sebenarnya.

Selain pemasangan alat rekam pajak, BPKPAD juga gencar melakukan pemeriksaan pajak terhadap objek-objek pajak restoran yang terindikasi melakukan kecurangan dalam pelaporan omset.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bekerja sama dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omset bulanannya secara jujur.

Faktor lain yang turut mendongkrak penerimaan pajak restoran adalah pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan yang mulai membaik serta menjamurnya objek-objek restoran baru. Banyak restoran baru, kafe dan rumah makan modern yang buka di Tarakan sepanjang tahun 2026.

Kehadiran restoran-restoran baru tersebut secara otomatis menambah basis pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak restoran secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lopo menjelaskan, pajak restoran sendiri merupakan bagian dari PBJT yang tarifnya sebesar 10 persen dari omset yang dibayarkan konsumen. Uang pajak tersebut dititipkan konsumen kepada pengusaha restoran untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

Oleh karena itu, kejujuran pengusaha restoran dalam melaporkan omset sangat menentukan besar kecilnya penerimaan pajak daerah dari sektor ini.

Ia optimis hingga akhir tahun 2026, penerimaan pajak restoran bisa mencapai bahkan melebihi target perubahan sebesar Rp 27 miliar, mengingat tren konsumsi masyarakat di restoran yang terus meningkat, terutama menjelang libur akhir tahun.

Ke depan, BPKPAD akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengusaha restoran agar tetap patuh dalam melaporkan dan menyetorkan pajak tepat waktu, sehingga kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Tarakan semakin besar. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....