Tersisa 18 Ribu Lebih Peserta PBPU Pemprov Kaltara Nonaktif

  • 02 Okt 2026 17:57 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menonaktifkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dijamin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) per 1 Oktober 2026.

Data BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, dari 30.727 peserta yang terancam dinonaktifkan, sebanyak 12.598 peserta sudah direkativasi. Masih terdapat 18 ribu lebih peserta yang belum aktif.

"Saat ini ada sisa 18.329 peserta nonaktif. Diimbau melaksanakan surat dari BPJS Kesehatan agar tidak terkendala saat berobat," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawandalam keterangan tertulisnya di grup WhatsApp (WA), Jumat (2/10/2026).

Adapun peserta yang sudah direaktivasi ini berasal dari tanggungan Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten kota.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Ia merinci, Pemprov Kaltara hanya mampu mengcover 9.827 peserta. Sedangkan pemerintah daerah yang sudah mendaftarkan kembali per 1 Oktober sampai dengan pukul 17.00 Wita yaitu KTT 1.088 peserta, Malinau 4.547 peserta, Bulungan 842 peserta, Tarakan 6.071 peserta dan Nunukan 50 peserta.

Dengan masih adanya gap peserta nonaktif, Yusef mengimbau segera melakukan reaktivasi agar tidak mengalami kendala saat berobat.

Karena itu, yang harus dilakukan peserta segera melapor ke pemerintah desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat dengan membawa KTP sesuai wilayah masing-masing.

Pemerintah kabupaten atau kota akan memverifikasi apakah peserta layak dialihkan menjadi peserta PBPU yang ditanggung APBD kabupaten kota.

Opsi lain jika tidak masuk dalam kuota PBPU Pemda, peserta bisa mengaktifkan kembali secara mandiri melalui kanal BPJS Kesehatan. Untuk yang sebelumnya pernah mandiri dan memiliki tunggakan, tunggakan tersebut akan muncul kembali dan harus dilunasi.

BPJS mencatat ada 3.521 peserta dengan total tunggakan Rp 2,2 miliar, bahkan ada yang tunggakannya sampai 24 bulan.

Jika langsung diaktifkan dan digunakan untuk rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dikali diagnosa awal dan berlaku selama 45 hari.

Yusef memastikan, jika peserta sudah mendapat rujukan di bulan September yang berlaku 90 hari, dan berobat pada 1 Oktober dalam kondisi nonaktif, maka rujukannya tidak hangus. Selama peserta melakukan reaktivasi dan nomor kartu tidak berubah, rujukan otomatis bisa digunakan kembali, termasuk rujukan ke luar daerah.

Ada pun untuk kondisi gawat darurat, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, pelayanan gawat darurat tetap dilakukan terlebih dahulu oleh rumah sakit. Sambil pelayanan berjalan, keluarga diharapkan segera mengurus reaktivasi. Petugas admisi rumah sakit dan petugas BPJS SATU akan membantu pengecekan status.

Untuk pengaduan dan pengecekan status, peserta bisa menghubungi BPJS SATU yang ada di rumah sakit, Care Center 165, atau layanan PANDAWA yang siaga 24 jam, serta melalui website resmi BPJS Kesehatan. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....