Berstatus Terdakwa, Lausa Laida Diusulkan Nonaktif dari DPRD Bulungan
- 01 Okt 2026 19:18 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – DPRD Kabupaten Bulungan resmi mengusulkan pemberhentian sementara Lausa Laida sebagai anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya penetapan penahanan terhadap Lausa Laida dalam perkara pidana Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan keputusan yang didasarkan pada kepentingan politik maupun penilaian terhadap perkara sedang berjalan.
“DPRD menjalankan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Karena yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dan ada penetapan penahanan dari pengadilan, maka mekanisme pemberhentian sementara harus kita proses,” tegas Riyanto.
Pimpinan DPRD Bulungan telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan. Proses tersebut dilakukan dengan melampirkan salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai dasar administratif.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Kami hanya menjalankan mekanisme yang menjadi kewenangan dan kewajiban DPRD. Semua dasar dan dokumennya sudah jelas,” ujarnya.
Riyanto menegaskan, DPRD Bulungan tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara Lausa Laida sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan. “Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. DPRD tidak boleh masuk ke substansi perkara. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Langkah DPRD tersebut mengacu pada Pasal 200 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 115 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
DPRD Bulungan akan tetap menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami bekerja berdasarkan aturan. DPRD menjalankan kewenangannya, sementara proses perkara menjadi ranah pengadilan. Kita hormati dan ikuti seluruh proses sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan,” bebernya.
Badan Kehormatan DPRD Bulungan, Sunaryo, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Lausa Laida. Badan Kehormatan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap penegakan hukum. Ini bukan seakan-akan bahwa BK (Badan Kehormatan DPRD, red) yang mengeluarkan surat usulan pemberhentian. Sedangkan surat usulan yang kami keluarkan ini sudah berdasarkan aturan yang ada,” papar Sunaryo.
DPRD memiliki mekanisme dan aturan internal yang harus dijalankan ketika seorang anggota DPRD menghadapi persoalan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kita hormati proses hukum. Apa pun hasilnya nanti, kita tunggu keputusan dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Dengan pengajuan tersebut, proses pemberhentian sementara Lausa Laida selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan Gubernur Kalimantan Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat setelah usulan disampaikan melalui Bupati Bulungan. (rln/*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....