Relaksasi Pajak, Pemkot Tarakan Hapuskan Denda PBB-P2 100%
- 01 Okt 2026 15:23 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tarakan. Pemerintah kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi memberikan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100%.
Program ini berlaku efektif selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, mengatakan program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Saat ini pihaknya sedang menyelenggarakan program penghapusan denda PBB-P2 dari tahun 1995-2026. Artinya, seluruh tunggakan selama 31 tahun terakhir masuk dalam program pemutihan denda.
Lopo menjelaskan, mekanisme program ini sangat mudah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB selama periode program, secara otomatis di sistem BPKPAD dendanya akan dihapuskan 100 persen.
Jadi wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda. Kebijakan ini diambil karena banyak wajib pajak merasa berat dengan beban denda yang menumpuk akibat menunggak bertahun-tahun.
"Jadi kan banyak juga wajib pajak ini yang berat karena mungkin sudah lama menunggak, kemudian bebannya itu didenda, lumayan besar juga seperti itu kan. Jadi denda itu kan 1% per bulan, kalau berapa tahun itu dibayar kan lumayan dendanya," ujarnya, Kamis (1/10/2026).
"Program ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hari ini sampai dengan 30 November 2026, atau efektif 2 bulan. Jadi wajib pajak atau masyarakat yang melakukan pembayaran PBB selama periode 2 bulan ini, itu secara otomatis di sistem kita, denda kita hapuskan. Jadi diskon penghapusan, diskon denda 100%," sambung Lopo.
Diketahui, denda PBB adalah 1℅ per bulan dari pokok pajak. Jika seseorang menunggak 10 tahun, maka dendanya bisa mencapai 120 persen dari pokok pajak, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Ia mencontohkan, jika ada wajib pajak yang belum membayar PBB sejak 2010, maka selama program ini ia hanya membayar pokok pajak dari 2010-2026 saja, tanpa denda sedikitpun.
Namun Lopo menegaskan, jika wajib pajak tidak memanfaatkan momentum ini dan baru membayar di bulan Desember 2026, maka denda akan kembali normal serta harus dibayar secara keseluruhan.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi sebaik-baiknya, karena program penghapusan denda tidak selalu ada setiap tahun. Tahun depan belum tentu ada, atau kalaupun ada diskonnya mungkin tidak lagi 100℅.
"Mumpung kebijakan pak wali memberikan pembebasan denda 100% ya saya kira itu dimanfaatkan dengan baik," harapnya.
Program serupa pernah dilaksanakan pada tahun 2001, 2002, 2025 dan kembali dilaksanakan pada 2026 dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang perlu mendapat stimulus keringanan pajak. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....