Pemkot Tarakan Restrukturisasi Sejumlah OPD, Ini Daftarnya
- 30 Sep 2026 18:18 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi merestrukturisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dampak efisiensi anggaran
Rencana ini terealisasi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakqn Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Tarakan, Senin (28/9/2026).
Dengan disahkannya Perda tersebut, sejumlah OPD dilebur. Dari tujuh OPD, hanya menjadi hanya empat OPD. Pertama, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup. OPD ini berasal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya masing-masing berdiri.
OPD kedua yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan yang sebelumnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perhubungan.
OPD ketiga yaitu ada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. OPD ini berasal dari Dinas Kesehatan yang sebelumnya berdiri sendiri, kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
OPD keempat ada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. OPD ini berasal dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang digabung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga melakukan penyesuaian tipelogi pada penyelenggaraan urusan pendukung urusan pemerintahan yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah Tipe C.
Perubahan susunan organisasi tersebut meliputi sekretaris daerah, dua staf ahli, dua asisten, enam kepala bagian dan enam Kepala subbagian.
Pengesahan dilakukan bersamaan dengan disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes dalam pendapat akhirnya menyampaikan, Perda ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif, sebagaimana misi RPJMD Tarakan 2025-2029.
Menurutnya, pemerintah adaptif harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, ekonomi dan teknologi, termasuk mendorong transformasi digital dan smart governance. Sementara responsif ditandai dengan cepatnya pemerintah menanggapi kebutuhan masyarakat melalui layanan pengaduan online, call center dan aplikasi layanan publik.
Ia menjelaskan, Perda lama yakni Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2020 sudah tidak relevan lagi. Banyak kewenangan seperti urusan perhubungan yang kini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga perlu dikeluarkan untuk efisiensi.
“Salah satu resepsi juga, bahwa di perangkat daerah kita sebenarnya banyak jabatan yang sebenarnya sudah bukan kewenangan kita lagi. Jadi seperti perhubungan, itu sudah banyak sebenarnya kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini memang harus dikeluarkan, untuk mewujudkan efisiensi juga," jelas Khairul.
Ditegaskan juga bahwa perda yang baru disusun telah memperhatikan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, serta hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman penataan perangkat daerah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi sehingga struktur organisasi yang dibentuk benar-benar mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah," harap wali kota.
Usai disahkan, Pemkot Tarakan akan menindaklanjuti dengan penyesuaian perangkat daerah, penyusunan peraturan pelaksana, serta penataan anggaran dan sumber daya aparatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota juga mengajak seluruh OPD dan DPRD untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda SOTK baru dengan semangat membangun Kota Tarakan yang lebih maju, adaptif, responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....