Kekarantinaan Kesehatan Perlu Diperkuat di Bandara dan Pelabuhan

  • 30 Sep 2026 14:12 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Sebagai pintu gerbang masuknya orang dan barang maka kekerantinaan kesehatan di wilayah bandara maupun pelabuhan perlu diperkuat.

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Tarakan, Hidayatullah, menyebut mobilitas masyarakat di bandara maupun pelabuhan sangat tinggi. Karena itu, kedua tempat tersebut harus mendapat pengawasan kesehatan yang ketat.

"Mobilitas masyarakat di bandara maupun pelabuhan sangat tinggi, sehingga dapat menjadi sarana penularan penyakit. Karena itu, bandara dan pelabuhan adalah gerbang utama negara dalam menghalau ancaman penyakit,"

katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Syafruddin, menegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan bukan semata perkara medis, melainkan juga perkara hukum.

"Ruang kerja kekarantinaan ini adalah untuk umum guna memitigasi penyakit yang bisa keluar masuk kapan saja," tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Balai Kekarantinaan juga harus tetap menjaga hak-hak masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan hukum. "Tapi harus diingat kerja Balai Kekarantinaan juga harus menjaga hak orang, yakni dalam hal kepentingan hukum,"

ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa upaya pencegahan penyakit di pintu masuk negara perlu berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Dinda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....