Terancam Nonaktif, Ini Cara Peserta PBPU Pemprov Kaltara Aktif Kembali

  • 29 Sep 2026 17:17 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan meminta masyarakat yang terancam dinonaktifkan untuk segera melakukan mitigasi agar layanan kesehatannya tidak terganggu.

Sebanyak 30 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini dijamin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terancam nonaktif per 1 Oktober 2026.

Hal ini lantaran Pemprov Kaltara tidak memperpanjang kepesertaan mereka dampak defisit anggaran Rp3,9 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, pihaknya telah menyurati dan menginformasikan kepada 30 ribu lebih peserta tersebut melalui puskesmas, desa dan Kelurahan.

Langkah ini dilakukan karena dikhawatirkan banyak peserta yang memiliki jadwal kontrol rutin. Seperti hemodialisa atau sedang berobat di luar daerah tiba-tiba kartunya nonaktif saat akan berobat.

"Contoh misalkan orang yang mendapat rujukan sebelum tanggal 1 Oktober, jangan sampai pada saat tanggal rujukan kartunya nonaktif. Contoh orang jadwalnya hemodialisa minggu ini dijamin, ternyata minggu depan tidak aktif. Atau ada yang sedang di luar Kaltara. Risiko kekosongan ini harus kita mitigasi supaya pelayanan publik tidak terganggu," ujar Yusef, Senin (29/9/2026).

Ia menjelaskan total peserta nonaktif di Kaltara sebenarnya mencapai 114 ribu orang. Dari jumlah itu, yang ditanggung provinsi sekitar 30 ribu lebih. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Jadi yang harus dilakukan jika kartu sudah nonaktif, peserta diminta segera melapor ke pemerintah desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat dengan membawa KTP sesuai wilayah masing-masing.

Pemerintah kabupaten atau kota akan memverifikasi apakah peserta layak dialihkan menjadi peserta PBPU yang ditanggung APBD kabupaten kota. Opsi lain jika tidak masuk dalam kuota PBPU Pemda, peserta bisa mengaktifkan kembali secara mandiri melalui kanal BPJS Kesehatan. Untuk yang sebelumnya pernah mandiri dan memiliki tunggakan, tagihan tersebut akan muncul serta wajib dilunasi.

BPJS mencatat ada 3.521 peserta dengan total tunggakan Rp 2,2 miliar, bahkan ada yang tunggakannya sampai 24 bulan. "Tunggakannya ini tidak hilang. Ketika orang menunggak lalu dialihkan ke PBI, sekarang dikeluarkan lagi, maka tunggakannya muncul lagi. Harus dilunasi kalau ingin mendaftar mandiri," jelas Yusef.

Jika langsung diaktifkan dan digunakan untuk rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dikali diagnosa awal dan berlaku selama 45 hari.

Yusef memastikan, jika peserta sudah mendapat rujukan di bulan September yang berlaku 90 hari, dan berobat pada 1 Oktober dalam kondisi nonaktif, maka rujukannya tidak hangus. Selama peserta melakukan reaktivasi dan nomor kartu tidak berubah, rujukan otomatis bisa digunakan kembali, termasuk rujukan ke luar daerah.

Ada pun untuk kondisi gawat darurat, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, pelayanan gawat darurat tetap dilakukan terlebih dahulu oleh rumah sakit. Sambil pelayanan berjalan, keluarga diharapkan segera mengurus reaktivasi. Petugas admisi rumah sakit dan petugas BPJS SATU akan membantu pengecekan status.

Untuk pengaduan dan pengecekan status, peserta bisa menghubungi BPJS SATU yang ada di rumah sakit, Care Center 165, atau layanan PANDAWA yang siaga 24 jam, serta melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Terlepas upaya mitigasi ini, Yusef tetap berharap ada rekonsiliasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota yang akan digelar di Bulungan, Selasa (30/9). Jadi ada kejelasan apakah provinsi tetap memperpanjang atau dialihkan sepenuhnya ke kabupaten atau kota.

"Mudah-mudahan tidak terjadi kekosongan. Tapi risiko kekosongan pun harus kita mitigasi supaya masyarakat aware," harap Yusef. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....