Pemkot Tarakan Ambil Alih Iuran PBPU Ribuan Warga
- 28 Sep 2026 19:46 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bergerak cepat menyelamatkan jaminan kesehatan ribuan warganya pasca kebijakan penghentian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Pemkot Tarakan memastikan akan mengambil alih sebagian besar beban iuran tersebut dan telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026 yang dalam proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan menyampaikan dari total 9.389 warga Tarakan yang dinonaktifkan dari kepesertaan jaminan kesehatan provinsi, sebanyak 6.071 jiwa dalam kategori desil 1–7 (masyarakat kurang mampu) dipastikan ditanggung Pemkot Tarakan mulai 1 Oktober.
Langkah ini diambil guna menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Tarakan agar tetap di atas 98%. "Begitu menerima surat dari Pemprov Kaltara, pak Wali Kota langsung memimpin rapat bersama TAPD, Dinas Sosial, hingga tingkat Camat dan Lurah. Untuk desil 1–7 sebanyak 6.071 jiwa, keputusannya langsung diakomodasi dan dianggarkan oleh Pemkot Tarakan," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Sementara sisanya 3.318 jiwa berada di desil 8–10 dan yang belum terdata dalam desil, Pemkot Tarakan menginstruksikan pihak kelurahan dan kecamatan melakukan verifikasi maupun validasi (verval) ulang berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah.
Warga yang memiliki anggota keluarga pengidap penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin akan otomatis dialihkan ke penerima bantuan iuran (PBI) daerah agar tidak membebankan ekonomi keluarga.
Untuk mengakomodir kebutuhan pengalihan iuran PBPU hingga akhir tahun, Pemkot Tarakan mengalokasikan dana sebesar Rp1,11 miliar pada APBDP 2026.
Dengan penambahan ini, total anggaran Pemerima Bantuan Iuran (PBI) yang dianggarkan dalam APBD Tarakan tahun ini melonjak menjadi Rp15,93 miliar.
Abd Azis membeberkan, demi memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan layanan medis tanpa hambatan di rumah sakit, Pemkot harus melakukan penyesuaian anggaran daerah. Termasuk merasionalisasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN sebesar 10%. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....