Bebas Bersyarat dan Kembali ke tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Sujud

  • 25 Sep 2026 00:12 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di halaman kantor, sesaat setelah dinyatakan berhak menjalani program Integrasi Narapidana berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa sore (22/09).

Pada program Integrasi kali ini sebanyak tujuh orang WBP menjalani program PB dan sembilan lainnya menjalani program CB. Para warga binaan ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Awaluddin menerangkan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Secara teknis saudara sekalian tidak serta merta bebas, namun masih perlu menjalani kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang Klien Pemasyarakatan. Program ini tidak terlepas dari peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait hingga masyarakat umum. Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat", ungkapnya.

Melalui pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Lapas Tarakan berupaya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan biaya.

Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (CRZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....