Nongkrong di Jam Kerja, 9 ASN Kaltara Terjaring Razia
- 21 Sep 2026 18:42 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan. Sebanyak sembilan ASN Pemprov Kaltara terjaring dalam penyisiran tim gabungan di sejumlah warung kopi (warkop) Tanjung Selor, Senin (21/9/2026).
Kesembilan ASN tersebut ditemukan berada di sejumlah tempat nongkrong saat jam kerja. Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto membenarkan adanya ASN yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Kesembilan ASN itu akan dipanggil untuk menjalani pembinaan sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur.
“Ya benar ada yang terjaring pagi tadi, ini mau dipanggil. Kegiatan tim gabungan itu dalam rangka penegakan disiplin ASN Provinsi Kaltara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Denny mengatakan, seluruh ASN yang terjaring akan dicatat dan diberikan pembinaan. Pemprov Kaltara juga menyiapkan teguran tertulis sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut. “ASN yang terjaring kali ini akan mendapatkan pembinaan dan dicatat sebagai bagian dari penanganan pelanggaran disiplin. Kita lakukan pembinaan dan dicatat,” tegasnya.
Penegakan disiplin dilakukan untuk memastikan ASN mematuhi jam kerja dan tetap berada di tempat tugas selama menjalankan kewajiban kedinasan. Pelanggaran serupa tidak akan dibiarkan berulang tanpa konsekuensi. Jika ASN kembali melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. “Dan kalau melakukan lagi kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” beber Denny.
Ia menyebut konsekuensi kepegawaian dapat mencakup pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penurunan pangkat, sepanjang memenuhi ketentuan dan tingkat pelanggaran yang dipersyaratkan.
Penyisiran dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemprov Kaltara, Satpol PP Pemkab Bulungan serta OPD terkait.
Petugas menyasar sejumlah warkop dan tempat nongkrong yang berada di wilayah Tanjung Selor.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan adalah kawasan Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor Hilir. Petugas melakukan pengecekan dan pendataan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
Dari penyisiran itu, sembilan ASN Pemprov Kaltara ditemukan berada di tempat nongkrong ketika jam kerja berlangsung. Temuan tersebut menjadi catatan bagi Pemprov Kaltara dalam memperkuat pengawasan disiplin aparatur.
Pemerintah daerah memastikan pemantauan serupa dapat kembali dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. “Jam kerja itu ada ketentuannya. ASN harus menjalankan tugas sesuai dengan kewajibannya,” ujar Denny.
Ia menegaskan, pengawasan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi memastikan kewajiban ASN berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Penegakan disiplin ini bagian dari upaya kita memastikan ASN berada di tempat tugas dan menjalankan kewajibannya selama jam kerja,” pungkasnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....