RDP Komisi II, Kaltara Sampaikan Lambatnya Birokrasi Pelepasan Lahan di ATR/BPN
- 16 Sep 2026 18:38 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Panjangnya proses pelepasan lahan dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan di daerah. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, meminta pemerintah pusat menyederhanakan sekaligus mempercepat proses pelepasan lahan untuk kebutuhan pembangunan.
Desakan itu disampaikan Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026) lalu.
Persoalan tersebut kemudian mendapat respons Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas rantai birokrasi pertanahan yang dinilai terlalu panjang. “Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan sekitar 7 hektare. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” kata Zainal.
Ia menegaskan, kepastian lahan menjadi salah satu kunci agar program pembangunan tidak tersandera proses administrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar pembangunan dapat segera berjalan sesuai target. “Kami berharap proses pelepasan lahan ini bisa dipermudah dan dipercepat. Jangan sampai kebutuhan lahan untuk pembangunan justru terhambat karena proses birokrasi yang panjang,” tegasnya.
Zainal menjelaskan, Kaltara memiliki tantangan besar dalam penyediaan lahan. Dari sekitar 7 hektare lahan yang dibutuhkan, proses pelepasannya harus berhadapan dengan berbagai ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat.
“Kaltara memiliki kawasan hutan yang luas, sekitar 5,5 juta hektare. Di sisi lain, ada juga lahan yang berada dalam penguasaan perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan untuk mendapatkan kepastian penggunaan lahan,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai birokrasi pertanahan harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang menuntut kecepatan dan kepastian.
“Pemerintah daerah sekarang dituntut bergerak cepat dalam menyiapkan lahan untuk berbagai program prioritas. Karena itu, proses administrasi pertanahan juga harus mampu mengikuti kebutuhan pembangunan,” kata Muhammad Rifqinizamy.
Ia menekankan, tidak seluruh persoalan pertanahan harus ditarik hingga ke tingkat kementerian apabila secara teknis dapat diselesaikan di daerah. Pendelegasian kewenangan dinilai penting untuk memangkas waktu sekaligus mencegah proses pembangunan tersendat hanya karena persoalan administratif. “Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” ujarnya.
Muhammad Rifqinizamy juga mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat pendelegasian kewenangan kepada jajaran di bawahnya. Dengan begitu, persoalan teknis dapat ditangani lebih cepat tanpa harus melewati rantai birokrasi yang panjang. “Yang sifatnya teknis harus bisa diselesaikan lebih cepat. Jangan semua persoalan dibawa ke pusat kalau kewenangannya memang bisa didelegasikan,” tegasnya.
Bagi Pemprov Kaltara, percepatan pelepasan lahan bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian status dan penggunaan lahan berkaitan langsung dengan kelancaran pembangunan, penyediaan fasilitas publik, hingga terbukanya peluang investasi di daerah.
“Kami berharap hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat ini dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang masih dihadapi Kaltara,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan kepastian, bukan proses yang berlarut-larut. “Kalau kepastian lahannya cepat, pembangunan juga bisa segera bergerak dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (rln/*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....