Pemkot Tarakan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Air Bersih 10 Hari

  • 16 Sep 2026 14:06 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, khususnya bencana air bersih.

Penetapan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (15/9/2026).

Rapat penetapan status siaga darurat ini sendiri mengundang seluruh stakeholder terkait. Mulai dari Forkopimda, TNI-Polri, BMKG, BPS, Perumda Tirta Alam Tarakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga pihak Kelurahan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa status Siaga Darurat Bencana Air Bersih berlaku selama 10 hari. Sebagai Komandan Penanganan Darurat ditunjuk Kepala Pelaksana BPBD Tarakan.

Posko Komando utama akan berada di Kantor BPBD, dengan posko pendukung di Perumda Tirta Alam Tarakan.

"Disimpulkan bahwa di Kota Tarakan ditetapkan status siaga darurat bencana air bersih. Berlaku selama 10 hari. Kemudian diputuskan yang menjadi Komandan penanganan darurat bencana ini dari BPBD. Nanti begitu sudah aktif posko, disepakati posko pusatnya ada di BPBD, posko pendukungnya di PDAM," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tarakan, Abd Azis Hasan, Rabu (16/9/2026).

BPBD juga telah menyusun Rencana Operasi penanganan. Apabila ada laporan warga yang kehabisan air, akan segera dilakukan dropping air bersih menggunakan truk tangki.

Untuk mekanisme dropping, penempatan truk tangki akan disesuaikan dengan instalasi pengolahan air yang masih beroperasi. Contohnya untuk wilayah Juata Kerikil, akan dibantu oleh Batalyon yang memiliki truk tangki, serta IPA Rawasari dan Persemaian.

" Kalau nanti ada keluhan kehabisan air akan dilakukan dropping air bersih menggunakan truk tangki. Dari Forkopimda yang punya tangki siap untuk membantu semua," tutur pria yang juga menjabat Sekda Tarakan ini.

Untuk itu masyarakat diminta aktif melaporkan ke Kelurahan untuk menentukan titik dropping, yang nantinya akan diatur operasionalnya oleh Perumda Tirta Alam Tarakan dan BPBD.

Azis menegaskan, status yang ditetapkan saat ini masih fase pertama yakni siaga bencana dari empat fase kedaruratan. Artinya bencana belum terjadi secara menyeluruh, namun berpotensi terjadi sehingga pemerintah harus siap sedia. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....