Polres Tarakan Belum Temukan Pembakaran Lahan Secara Sengaja

  • 14 Sep 2026 19:09 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Polres Tarakan menyatakan belum menemukan adanya dugaan pembakaran lahan secara sengaja di wilayah Kota Tarakan sepanjang tahun 2026. Kebakaran yang terjadi didominasi di lahan tidak produktif dan dipicu cuaca panas ekstrem.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menyampaikan hal itu terkait tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam beberapa bulan terakhir. "Dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, memang intensitasnya tinggi. Januari hanya satu, Februari tiga, Maret empat, Juni satu, dan terakhir sampai dengan hari Minggu kemarin kami mendata itu ada 23 titik," ujarnya, Senin (24/8/2026).

Dari 23 titik kebakaran tersebut, Kapolres menyebut semuanya terjadi di lahan yang bukan produktif atau pertanian. "Daripada titik-titik ini, kebakarannya memang terjadi pada lahan-lahan yang bukan lahan produktif, bukan lahan pertanian. Sehingga kemungkinan disengaja, kebakaran-kebakaran itu sangat kecil," jelas kapolres.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pelaku yang diamankan. "Belum ada. Karena seperti yang kami sampaikan tadi, semua lahan yang terbakar mulai Januari sampai Agustus ini terjadi bukan di lahan yang produktif untuk pertanian, lahan yang cuma rumput dan tanah berpasir, sehingga kemungkinan itu dibakar sengaja itu tidak," bebernya.

Kapolres menduga kebakaran lebih banyak dipicu faktor alam, yakni cuaca panas dan dampak El Nino yang menyebabkan kekeringan. "Kemungkinan memang karena cuaca, apalagi masa El Nino, dimana curah hujan sangat kurang, kekurangan air. Panas, apalagi di posisi seperti ini panas, titik angin bergesekan, mungkin bisa menyebabkan api," katanya.

Meski demikian, Polres Tarakan tetap berkomitmen melakukan penindakan jika ditemukan unsur kesengajaan. "Bila memang ada yang terindikasi, atau memang dibakar sengaja, tentu nanti akan ada penindakan dari kami," tegas kapolres.

Untuk sanksi, pihaknya akan melihat dampak yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan kerugian masyarakat atau merusak kawasan lindung, maka bisa dikenakan pasal pidana umum hingga berkoordinasi dengan DLH.

"Kita melihat kalau memang pidana, apalagi kalau kebakaran itu mengakibatkan timbul kerugian kepada masyarakat lain. Kalau terkait dengan alam, kita akan bisa berkoordinasi dengan DLH untuk kena kepada pasal-pasal yang lebih tepat lagi," pungkasnya. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....