51 Guru di Tarakan Tunggu Pembukaan Formasi CPNS
- 14 Sep 2026 18:35 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Selain guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat masih terdapat 51 guru berstatus non-ASN.
Tamrin berharap semuanya bisa mengikuti seleksi saat ada pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru. “Kita masih ada 51 guru yang berstatus non-ASN. Harapan kita itu ketika nanti ada buka formasi pendaftaran guru CPNS, mereka bisa mendaftar,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Pemkot Tarakan telah mengusulkan formasi CPNS guru sebanyak 30 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan masih menunggu persetujuan.
Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, Tamrin menjelaskan, di antara syarat utamanya memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, untuk guru PPPK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah merancang skema agar seluruh guru PPPK dapat diangkat menjadi PNS melalui tes. Namun jika tidak lulus, status PPPK mereka tetap berlanjut dan masih bisa mengajar.
Terkait batas usia, Tamrin masih digodok Kemendikdasmen. Namun jika berdasarkan aturan selama ini, batas usia maksimal mengikuti seleksi CPNS yaitu 35 tahun. Sementara banyak guru PPPK di Tarakan yang usianya sudah di atas 35 tahun.
“Nah itu juga lagi digodok di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena kan aturan selama ini untuk menjadi PNS itu maksimal 35 tahun. Nah sementara yang guru-guru kita berstatus P3K itu juga banyak yang umurnya melebihi 35 tahun. Tapi informasi yang kami terima waktu audiensi dengan kementerian kemarin akan digodok, apakah masih tetap begitu atau ada kelonggaran untuk berstatus P3K,” pungkas Tamrin Toha. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....