SK Gubernur Belum Diterapkan, SePOI Kaltara Desak Pemprov Tindak Tegas
- 13 Sep 2026 18:22 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti belum adanya aplikator ojek online yang mengimplementasikan Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang Rencana Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus serta Besaran Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Hal itu disampaikan Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. Menurutnya, hingga saat ini tidak satu pun aplikator yang menjalankan SK Gubernur tersebut. "Sejauh ini untuk implementasinya belum ada satupun aplikator yang melaksanakan SK Gubernur," ujar Misyadi di Tarakan, Sabtu (12/9/2026).
Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan beberapa hari lalu. Kemudian rekomendasi RDP sudah diserahkan ke provinsi agar Pemprov Kaltara bertindak tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur.
"Surat rekomendasi tersebut dilayangkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan tembusannya langsung ke Gubernur Kaltara. Itu sehari setelah SePOI bersama DPRD Komisi 1 dan Komisi 3 melaksanakan sidak di lapangan aplikator," jelas Misyadi.
Ia menegaskan tanggung jawab utama ada di pemerintah sebagai pembuat regulasi. SePOI berharap Pemprov segera menindaklanjuti dengan memberikan SP1, SP2 hingga SP3 kepada aplikator yang bandel.
"Yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah dalam hal ini yang sudah mengeluarkan peraturan tersebut. Makanya terkait surat rekomendasi itu kita kembalikan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Bapak Gubernur Kaltara untuk bisa mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang tidak mau melaksanakan tarif sesuai SK Gubernur," ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pemprov di Kantor Gubernur Kaltara yang ketika itu dipimpin Asisten I Semprov Kaltara. Pihaknya juga telah meminta Kadishub Kaltara mendatangi kantor pusat aplikator di Jakarta. Jika tidak ada jawaban, maka proses SP dan rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian Perhubungan harus segera dilakukan.
"Kami minta yang mana prosesnya jangan terlalu lama. Minimal seminggu atau maksimal seminggu SP1, SP2 dan SP3. Setelah itu apabila juga masih tetap diindahkan, segera rekomendasi berproses dimana Pak Gubernur Kalimantan Utara melayangkan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan," tegas Misyadi.
SePOI meluruskan bahwa SK Gubernur bukan menuntut kenaikan tarif, melainkan penyesuaian berdasarkan biaya operasional kendaraan yang telah dikaji Dinas Perhubungan Provinsi selama kurang lebih setahun.
"Yang jelas SK Gubernur terbit berdasarkan apa yang kita proses. Intinya yang perlu kita ketahui, ini bukan kenaikan tarif, tapi penyesuaian. Penyesuaian itu mendasar dari biaya operasional kita," beber Misyadi.
Ia juga mengimbau sesama pengemudi ojek online agar bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh aplikator. "Teman-teman pengemudi online dalam hal ini kita harus sama-sama bersikap bijak. Jangan mudah terprovokasi, apalagi terindikasi dalam hal ini oleh aplikator yang serta merta hanya memikirkan keuntungan, tidak memikirkan kesejahteraan pengemudinya," pungkas Misyadi.
SePOI akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada kepastian hukum, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di DPRD Kaltara. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....