Disdukcapil Tarakan Pastikan ODGJ Tetap Miliki NIK
- 13 Sep 2026 13:07 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan menegaskan bahwa seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, menjelaskan bahwa NIK bersifat tunggal dan menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa mengakses layanan publik mendasar, seperti bantuan sosial (bansos) hingga jaminan kesehatan.
Karena itu, kondisi kesehatan mental maupun fisik seseorang tidak boleh menghalangi pemenuhan hak adadministrasinya.
“Seperti apa pun kondisi masyarakat Indonesia, termasuk ODGJ, tetap harus memiliki NIK karena NIK merupakan identitas tunggal. Identitas itu diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk ketika mereka membutuhkan bantuan sosial maupun jaminan kesehatan," ujar Hery, Rabu (9/9/2026).
Untuk memudahkan proses pendataan, Disdukcapil Tarakan menyediakan layanan perekaman biometrik langsung ke lokasi warga (jemput bola). Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas atau kondisi khusus, sehingga tidak perlu hadir di kantor Disdukcapil.
Adapun layanannya meliputi perekaman ODGJ dan disabilitas. Petugas mendatangi tempat tinggal warga untuk pengambilan data biometrik. Syarat utamanya adalah warga yang bersangkutan dalam kondisi tenang.
Selain itu melakukan pendampingan. Di mana pihak keluarga, ketua RT, maupun pekerja sosial dari Dinas Sosial diharapkan aktif mendampingi serta membantu menenangkan warga selama proses perekaman.
Bagi anak penyandang disabilitas yang belum genap berusia 17 tahun, dokumen yang diterbitkan berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Perekaman KTP elektronik baru wajib dilakukan setelah menginjak usia 17 tahun.
Hery mengimbau pihak keluarga untuk melaporkan anggota keluarganya yang belum memiliki NIK atau KTP-el. Jika warga yang bersangkutan tidak memiliki keluarga, pihak RT setempat atau warga yang bertanggung jawab disarankan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil.
"Pelayanan jemput bola ini bukan program insidental, melainkan layanan rutin yang berjalan secara berkala. Hampir setiap minggu petugas kami turun ke lapangan untuk melayani ODGJ maupun penyandang disabilitas," tegas Hery. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....