Keterlambatan Iuran Tunda Pencairan Klaim Pekerja Rentan
- 04 Sep 2026 19:36 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan memberikan penjelasan terkait lambatnya pencairan klaim santunan bagi peserta pekerja rentan.
Sebelumnya, persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan, setelah menerima keluhan warga Juata Laut yang mengaku belum menerima pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan suaminya sebagai peserta pekerja rentan.
Keterlambatan disebut bukan karena pengajuan ditolak, melainkan dampak dari keterlambatan penyetoran iuran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
“Saat ini sebetulnya tinggal satu saja sih. Tinggal satu ini, itu juga nanti kita lagi proses untuk mendapatkan hak-haknya. Karena memang dampaknya tadi, ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya. Karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu, ” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki usai RDP di Gedung DPRD Tarakan, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan, besar santunan yang diterima ahli waris nantinya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan masa aktif kepesertaan.
Jika peserta baru membayar iuran selama 3 bulan, maka santunan kematian yang diberikan sebesar Rp10 juta. Sementara untuk peserta yang sudah masuk bulan ke-4 dan seterusnya, santunan naik menjadi Rp42 juta.
“Sesuai ketentuan. Kalau dia 3 bulan pertama itu 10 juta, kalau dia bulan ke-4 itu sampai dengan 42 juta. Seperti itu," ungkap Masbuki.
Ia mencontohkan, ada peserta yang hanya menerima Rp10 juta karena memang baru aktif 3 bulan. Terkait kasus almarhum Yohanes Duma dari Juata Laut, Masbuki menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi data.
“Nah nanti kita cek nih. Kepersertaannya apakah baru 3 bulan atau sama atau lebih dari 3. Kalau misalkan dia baru 3 bulan kan Rp10 juta. Tapi kalau misalkan dia di atas 3 bulan kan Rp42 juta," tutur Masbuki. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....