PKBH UBT dan Mafindo Gelar Sosialisasi UU Bantuan Hukum untuk Masyarakat Rentan
- 02 Sep 2026 10:17 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan— Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan (UBT) berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Tarakan.
Ketua PKBH UBT Mansyur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat demi menjamin hak access to justice, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
"Kami ingin memastikan masyarakat kurang mampu memahami hak konstitusional mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dijamin oleh negara," ujar Mansyur dalam keterangannya.
Kegiatan yang dipandu oleh Sekretaris Mafindo Kaltara Alma Morino, S.H., ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPW Mafindo Kaltara Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H., dan perwakilan PKBH UBT Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H.
Selain mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan layanan litigasi dan non-litigasi serta peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kegiatan ini juga menyoroti aspek edukasi media sosial.
Ketua DPW Mafindo Kaltara, Dr. Nurasikin, menekankan pentingnya pencegahan sengketa hukum di ruang digital. Menurutnya, pemahaman literasi digital yang baik akan menghindarkan masyarakat dari jerat hukum UU ITE akibat penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian.
PKBH UBT dan Mafindo Kaltara berencana memperluas jangkauan program penyuluhan hukum ini ke berbagai wilayah pelosok di Kalimantan Utara guna menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....