Kritik Ombudsman Kaltara di Halo RRI Soal Pungli dan Bisnis Seragam Sekolah

  • 01 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan— Sektor pendidikan di Kalimantan Utara kembali mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Dalam wawancara dalam Program Halo RRI di programa 1 RRI Tarakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menumpahkan keprihatinannya atas praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

Dari total sekitar 103 laporan pelayanan publik yang telah berhasil diselesaikan pihak Ombudsman, permasalahan di bidang pendidikan tercatat sebagai yang paling mendominasi. Pungutan liar terhadap orang tua murid dan keterlibatan sekolah dalam jual beli buku serta seragam menjadi benang merahnya.

Maria Ulfah mencontohkan, keterlambatan pencairan dana BOS sering dijadikan alasan instan bagi sekolah untuk menarik uang dari orang tua siswa. Ironisnya, anak-anak yang orang tuanya lambat atau tidak mampu membayar kerap menerima perlakuan diskriminatif.

"Yang disayangkan itu imbasnya. Hak-hak siswa jadi tidak diberikan, seperti bahan ajar ditahan, bahkan ijazah tidak diserahkan. Padahal itu adalah hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan," tegas Maria Ulfah.

Ombudsman Kaltara juga melontarkan pertanyaan kritis terkait urgensi pemaksaan atribut sekolah dan seragam khusus yang sering kali melebihi aturan kementerian. Maria menekankan bahwa seragam mahal tidak serta-merta meningkatkan kecerdasan atau nilai prestasi murid.

Kondisi serupa terjadi pada pengadaan buku paket pelajaran yang berganti setiap tahun. Praktik ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama karena buku sang kakak tidak lagi bisa diwariskan ke adiknya.

Menurut Maria, esensi dari seorang pendidik adalah bagaimana merangkum ilmu dari berbagai sumber dan mentransfernya kepada murid. Ketergantungan pada buku paket wajib dari penerbit tertentu mengindikasikan adanya motif kelompok yang menggeser semangat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menutup perbincangan, Maria Ulfah mengajak warga Kaltara untuk tidak diam jika menjadi korban maladministrasi. Layanan pengaduan Ombudsman Kaltara dibuka secara luas melalui kanal digital seperti via DM Instagram atau WhatsApp di 0811-574-3737 demi terciptanya pelayanan publik yang bersih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....