Ekspor Perikanan Kaltara lewat Udara Kembali Normal, Regulasi Sudah Tidak Masalah
- 01 Sep 2026 09:01 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Ekspor hasil Perikanan dan kelautan Kalimantan Utara (Kaltara) melalui jalur udara yang sempat terhambat karena persoalan tumpang tindih regulaai, kita sudah tidak ada masalah lagi.
Pelaku usaha eksportir sudah kembali mengirimkan hasil perikanan menggunakan pesawat cargo setelah persoalan tumpang tindih regulasi antara Badan Karantina Indonesia dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) kini sudah satu persepsi.
Hal itu disampaikan eksportir PT Royal, Adit, usai pertemuan dengan Kepala Badan Karantina Indonesia di Tarakan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, saat ini proses pengurusan izin ekspor antara dua instansi tersebut sudah lebih sinergi sehingga mempermudah pelaku usaha.
Ia menjelaskan, alur pengurusan saat ini dimulai dengan pengajuan Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dari BPPMHKP. Setelah sertifikat selesai, baru diajukan permohonan ke karantina.
"Dari Karantina sama dari BPPMHKP itu sudah sinergi, jadi kita enak pengajuan. Sekarang sama, kita mengajukan SMHKP setelah selesai baru mengajukan karantina," ujar Adit kepada awak media.
Dengan adanya perbaikan koordinasi antarinstansi, aktivitas ekspor yang sempat terhenti juga sudah kembali berjalan.
"Sekarang sudah mulai jalan. Semenjak tiga minggu yang lalu," kata Adit.
Adit menyebut, saat ini pengiriman komoditas ekspor adalah ikan segar tujuan Singapura dan Hongkong. Ke depan perusahaannya juga akan mengembangkan ekspor produk lain seperti udang kering. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....