Keributan di Lahan Eks Kebakaran Berujung Pidana, Satu Orang Tersangka
- 31 Agt 2026 15:36 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Sengketa lahan di areal penimbunan eks kebakaran di Jalan Jelarai Raya, tak jauh dari Tugu Lemlai Suri, berujung pada proses hukum. Keributan yang terjadi di lokasi kini bukan lagi sekadar persoalan klaim kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi perkara pidana.
Seorang pria berinisial Zu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan atas dugaan pemukulan terhadap Ba. Zu juga telah ditahan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
PS Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut. “Ya, yang bersangkutan sudah ditahan. Telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hadi.
Menurutnya, penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka. Rangkaian kejadian masih terus didalami untuk memastikan kronologi, motif, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam keributan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemukulan terhadap korban. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, persoalan di lokasi diduga berawal dari perbedaan klaim atas kepemilikan lahan antara Mustari dan Hasan Sakai. Pihak Mustari mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari Hasan Sakai.
“Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Hasan Sakai. Mereka menyatakan lahan yang diklaim oleh Mustari bukan berada pada titik yang dimaksud dalam surat pelepasan, sehingga terjadi perbedaan pendapat mengenai lokasi lahan,” beber Hadi.
Perbedaan klaim itu kemudian memanas di lapangan. Ketegangan berkembang menjadi keributan hingga dugaan aksi pemukulan. Polisi pun turun tangan dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Yang jelas, ketika persoalan di lapangan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, tentu kami melakukan proses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan,” jelasnya.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta atau pihak lain yang terungkap dalam proses pendalaman perkara. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh. “Kami masih mendalami motif, kronologi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jadi proses penyidikan masih berjalan,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyelesaikan sengketa lahan dengan cara-cara kekerasan. Perbedaan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan melalui aksi di lapangan.
“Sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan menggunakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena ketika terjadi tindak pidana, persoalannya bisa menjadi lebih panjang dan konsekuensinya masuk ke ranah pidana,” pungkas Hadi. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....