Kabut Asap Kepung Bulungan, Polresta Selidiki Kasus Karhutla
- 31 Agt 2026 11:12 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Kabut asap kembali mengepung sejumlah wilayah Kabupaten Bulungan. Di tengah kondisi udara yang memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aparat kepolisian mulai memburu penyebab hingga pihak yang bertanggung jawab.
Polresta Bulungan memastikan sejumlah kejadian karhutla telah masuk dalam proses penyelidikan. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan dalam perkara yang ditangani Polresta Bulungan.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama menegaskan, setiap laporan karhutla tidak akan dibiarkan berlalu tanpa penelusuran. Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari kemungkinan adanya unsur pidana. “Kalau lidik karhutla tentunya ada dari kami. Setiap ada kejadian pasti ada lidiknya,” katanya.
Penanganan perkara karhutla di Bulungan sendiri terbagi. Sebagian laporan ditangani Polresta Bulungan, sementara perkara lainnya telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Polisi kini bergerak mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai bagaimana api muncul serta siapa yang berada di balik kejadian tersebut.
“Untuk yang terbit LP itu ada yang diterbitkan di Krimsus Polda, ada juga yang di Polres,” ungkapnya.
Untuk perkara yang ditangani Polresta Bulungan, Rio menyebut satu laporan masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah orang telah dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti sebelum menentukan arah perkara.
“Kalau di Polres rasanya satu. Sudah banyak yang dimintai keterangan. Nanti akan ada rilisnya,” tegasnya.
Meski pemeriksaan telah berjalan, polisi belum mengambil langkah menetapkan tersangka. Penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran dan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang ditimbulkan telah mengganggu kualitas udara dan berpotensi mengancam aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Proses hukum akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan kebakaran baru.
Rio mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut bukan sekadar imbauan pemerintah, tetapi telah menjadi perhatian serius secara nasional karena pembakaran dapat memicu kebakaran lebih luas. “Kalau imbauan sudah banyak banget untuk tidak membakar. Ini sudah menjadi atensi skala nasional,” jelasnya.
Masyarakat yang tetap memilih menggunakan api untuk membuka lahan harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Polisi tidak membenarkan praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla dan memperparah kabut asap. “Pastinya membakar lahan itu perbuatan pidana, tidak dibenarkan,” pungkasnya. (rln)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....