Persoalan MHA Tujung Diminta Tak Picu Konflik

  • 28 Agt 2026 21:34 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Persoalan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan, mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).

Sebanyak 10 desa dari tiga kecamatan menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai bersinggungan dengan wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh para kepala desa bersama tim advokasi kepada Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, dalam audiensi di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026) lalu.

Pertemuan itu menjadi momentum bagi Pemprov Kaltara untuk menegaskan bahwa persoalan batas wilayah dan MHA tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal.

Setiap keberatan masyarakat harus diuji dan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan 10 desa menyoroti penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya. Mereka meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Gubernur Zainal menegaskan Pemprov Kaltara tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan yang jelas, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan,” tegas Zainal.

Ia menjelaskan, persoalan batas wilayah harus ditangani oleh tingkatan pemerintahan yang memiliki kewenangan. Batas antarkecamatan maupun antardesa yang masih berada dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sedangkan apabila menyangkut batas antarwilayah kabupaten, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Zainal meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan. Pemerintah desa juga diminta terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi pertikaian antarkelompok.

“Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Menurut Zainal, penyelesaian persoalan yang menyangkut wilayah, hak masyarakat dan MHA membutuhkan komunikasi serta koordinasi lintas pemerintahan. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan data, aturan dan mekanisme resmi dalam setiap proses penyelesaian.

Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Pemprov Kaltara untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pemprov memastikan proses penyelesaian tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Gubernur juga membuka ruang agar persoalan tersebut disampaikan melalui DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif merupakan salah satu jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses penyelesaian persoalan daerah.

“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, meminta persoalan MHA Desa Tujung dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang merasa terdampak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Paltison.

Sepuluh desa yang menyampaikan aspirasi tersebut berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai.

Dari Kecamatan Sebuku terdiri atas Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas dan Lulu. Dari Kecamatan Sembakung yakni Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu dan Lubok Buat.

Sementara dari Kecamatan Sembakung Atulai yakni Desa Katul.

Pemprov Kaltara menegaskan penyelesaian persoalan MHA dan wilayah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu konflik.

Pemerintah akan mendorong penyelesaian berdasarkan fakta, data, kewenangan dan hukum yang berlaku, dengan satu tujuan: menjaga hak masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nunukan. (rln)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....