Pengawasan Digital Pelajar, Sekolah Diminta Waspadai Konten Berbahaya

  • 28 Agt 2026 20:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Polresta Bulungan memperkuat langkah pencegahan terhadap paparan konten berbahaya di media sosial yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku pelajar.

Langkah preventif itu dilakukan melalui sosialisasi Edukasi Algoritma Penggunaan Media Sosial di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan diikuti perwakilan kepala sekolah SMP/MTs se-Kabupaten Bulungan serta melibatkan Sat Binmas, Sat Intelkam dan personel Densus 88 AT/Polri.

PS Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, AIPDA Hadi Purnomo, mengatakan algoritma media sosial bekerja dengan menyajikan konten berdasarkan riwayat pencarian, tontonan dan interaksi pengguna.

Pola tersebut dapat membuat pelajar terus menerima konten serupa tanpa disadari.

“Karena itu, literasi digital menjadi sangat penting. Pelajar harus mampu mengenali dan menyaring informasi yang mereka terima, bukan justru membiarkan algoritma menentukan seluruh pola konsumsi informasinya,” tegas Hadi.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah paparan konten True Crime Community (TCC). Ketertarikan terhadap kasus kriminal tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindakan kriminal, namun perlu diwaspadai apabila berkembang menjadi perilaku yang berisiko.

“Yang perlu diperhatikan bukan sekadar ketertarikan terhadap kasus kriminal, tetapi ketika mulai muncul perilaku seperti mengagungkan pelaku kekerasan, menyebarkan konten kekerasan secara berlebihan, melakukan ancaman atau bahkan menunjukkan keinginan untuk meniru tindakan kriminal,” jelasnya.

TCC secara umum dapat berisi orang-orang yang menonton dokumenter, membaca kasus kriminal atau mendiskusikan proses hukum.

Namun, terdapat pula bentuk ekstrem yang dapat mengarah pada pengidolaan pelaku pembunuhan massal, penyebaran manifesto maupun konten yang berpotensi mendorong aksi peniruan.

“Ini yang harus dicegah sejak dini. Jangan sampai ruang digital yang awalnya hanya menjadi tempat mencari informasi justru berkembang menjadi ruang yang menormalisasi kekerasan atau memuliakan pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas komunitas daring juga dapat menjadi persoalan ketika berkembang menjadi penyebaran informasi palsu, mengganggu proses penyelidikan, melakukan doxxing atau penyebaran data pribadi, menghasut kebencian hingga mendorong aksi main hakim sendiri.

Hadi menegaskan sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman tersebut.

Konsolidasi antara kepala sekolah, guru dan orang tua atau wali siswa harus diperkuat untuk melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku maupun pola aktivitas digital siswa.

“Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama dan proporsional. Sekolah dan orang tua perlu membangun komunikasi dengan siswa, sehingga ketika ada indikasi paparan paham kekerasan, radikalisme, neo-Nazi atau komunitas ekstrem di dunia maya, bisa segera dikenali dan ditangani sebelum berkembang lebih jauh,” pungkasnya. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....