Pembongkaran Lapak Pedagang Pantai Amal Hasil Kesepakatan
- 15 Agt 2026 01:05 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN : Pemerintah Kota Tarakan menegaskan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pantai Amal dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pemerintah dan pedagang.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tarakan, Alias, menanggapi polemik pembongkaran lapak milik pedagang, Risma saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Tarakan, Jumat (14/8/2026).
“Keyakinan saya hingga hari ini semuanya tidak ada masalah. Karena dari awal kita selalu bersama dan apa yang terjadi itu atas kesepakatan kita juga dalam prosesnya,” ujar Alias.
Ia menjelaskan, lokasi lapak Risma sebelumnya dinilai kurang tepat karena menyatu dengan warung dan MCK sehingga terkesan kumuh. Karena itu, disepakati agar lapak dipindahkan masuk ke kawasan yang dikelola Disbudporapar Tarakan.
“Dalam perjalanannya sebenarnya sudah sepakat. Meski agak kasar permukaannya, beliau dipahamkan. Kesimpulannya masuk ke dalam,” kata Alias.
Meski demikian, Alias mengakui, pembongkaran terjadi karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) tata kelola kawasan wisata Pantai Amal dari Disbudporapar Tarakan.
Padahal, ia mengaku sudah memerintahkan penyusunan juknis tersebut sejak awal pemindahan pedagang.
Alias menilai juknis penting karena kawasan Pantai Amal memiliki tiga karakter wilayah berbeda, milik masyarakat, milik pemerintah, dan kawasan campuran seperti di depan lahan milik H. Santa. Tanpa juknis yang jelas, pengaturan pedagang di lapangan menjadi abu-abu.
“Kalau ada juknis, orang yang boleh masuk berjualan, syaratnya apa, hak dan kewajibannya apa, itu jelas. Sekarang belum ada. Saya gagal memerintah Dinas Pariwisata,” tegas Alias.
Ia mendorong agar pengelolaan Pantai Amal melibatkan masyarakat melalui skema Kelompok Sadar Wisata (Darwis). Hal itu karena di lokasi terdapat aset pemerintah dan aset masyarakat yang bisa dikerjasamakan.
Skema itu, kata dia, bisa dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hak, kewajiban, dan besaran modal masing-masing pihak.
“Tinggal kita kirim di juknis, ada namanya kelompok Darwis. Karena di situ ada aset pemerintah, ada aset masyarakat. Gunakan bersama, tinggal bagi hasil,” bebernya.
Menyinggung soal lapak Risma yang sudah tercatat sebagai aset daerah sehingga menimbulkan konsekuensi hukum. “Ketika diaudit BPK, mau tidak mau kita kejar. Menyangkut aset daerah tidak boleh ada yang dipersewakan tanpa perjanjian. Makanya muncul tagihan ke Ibu,” terang Alias.
Terkait batas lahan, Alias menekankan pentingnya penanda fisik di lapangan, bukan hanya di atas dokumen. Ia mencontohkan banyak persoalan lahan muncul karena masyarakat tidak tahu batas pasti.
“Saya selalu sarankan ke BPN, PU, kalau ada wilayah bentuk, berilah tanda. Patok ulin, balok, atau paralon. Bukan hanya garis di gambar. Gambar itu disimpan di laci, masyarakat tidak tahu,” kata Alias.
Ia meminta DPRD Tarakan ikut mendorong pemerintah menyisihkan anggaran untuk menyatukan dokumen dan fakta lapangan. Juknis tata kelola segera disusun Disbudporapar agar penataan Pantai Amal berjalan adil, merata, dan sesuai regulasi. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....