Pembongkaran Lapak Pedagang Dinilai tanpa Dasar Hukum

  • 14 Agt 2026 17:22 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Kuasa Hukum Pedagang Pantai Amal, Muklis Ramlan, menilai pembongkaran sejumlah lapak oleh Satpol PP dan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan pada Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

Ia menyebut tindakan tersebut tanpa dasar hukum. Hal itu disampaikannya usai pertemuan mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Tarakan, Jumat (14/8/2026).

"Kita membawa persoalan ini ke DPRD melalui ruang nonlitigasi. Dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa tidak satu pun ada juknis yang disampaikan, termasuk oleh Asisten 1, yang diterapkan Satpol PP dan Pariwisata," ujar Muklis kepada awak media.

Menurut pengacara kondang ini, alasan pembongkaran beragam. Ada yang menyebut karena lokasi akan dijadikan tempat parkir, ada karena bentuk gazebo dan bangunan berbeda, hingga soal MCK.

"Dengan berbagai alasan itu kita simpulkan pemerintah kota melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang berjualan. Padahal mereka bagian dari UMKM yang berkontribusi untuk pemerintah kota," kata Muklis.

Ia juga menyoroti surat DPRD pada Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD, Muhammad Yunus, yang meminta pembongkaran ditunda sampai ada regulasi.

Asisten 1 Pemkot Tarakan dalam pertemuan tersebut, menurut Muklis, mengakui belum ada petunjuk teknis atau turunan dari perda yang mengatur kawasan wisata Pantai Amal, baik di Zona 1, Zona 2, maupun Zona 3.

"Alhamdulillah ada pencerahan dari Asisten 1 bahwa memang belum ada juknis atau pertek. Ini fakta yang kita dapat hari ini," ujar Muklis.

Muklis juga menyinggung adanya warga yang telah mengelola kawasan Pantai Amal sejak tahun 1991, jauh sebelum Kota Tarakan berdiri pada 15 Oktober 1997. Ia meminta pemerintah duduk bersama dengan masyarakat, kelurahan, kecamatan, RT dan DPRD untuk mencari solusi.

Soal barang dagangan pedagang, Muklis mengatakan sebagian sudah diambil, sebagian dimusnahkan. Padahal barang tersebut milik warga, bukan milik pemerintah.

Ia berharap ke depan ada regulasi yang adil. Jika nanti juknis sudah disusun, kuasa hukum siap mengawal agar tidak memberatkan satu pihak.

"Kita akan kawal supaya ada keseimbangan hak dan kewajiban. Jangan terus ditimpakan ke masyarakat, sementara pemerintah hanya menarik pajak dan retribusi tanpa memberi manfaat kepada masyarakat," kata Muklis.

Dalam pertemuan itu Disbudporapar tidak hadir. Sementara Satpol PP hanya menjalankan perintah dari Disbudporapar.

DPRD Kota Tarakan dijadwalkan dalam waktu dekat akan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Dokumentasi berupa foto dan video pembongkaran juga sudah diserahkan ke DPRD. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....