Pemkot Diminta Buat Juknis Pengelolaan Pantai Amal
- 15 Agt 2026 00:36 WIB
- Tarakan
RRI.COI.ID, TARAKAN : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mendesak pemerintah kota (pemkot) segera menyusun petunjuk teknis pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Amal.
Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat paripurna DPRD Tarakan, Jumat (14/8/2026), menyikapi pembongkaran lapak pedagang milik Risma yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan pada Oktober 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin Umar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat menyampaikan tiga poin rekomendasi utama.
Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan juknis yang mengatur pemanfaatan Pantai Amal, mulai dari lokasi berjualan, bentuk bangunan, hingga mekanisme penertiban.
"Kita mendesak agar pemerintah segera menyusun petunjuk teknis terkait di kawasan Pantai Amal. Baik itu dari segi pemanfaatan, tempat berjualan di situ, bangunannya, segala macam, termasuk penertiban harus ada juknisnya. Agar seragam," ujar Baharuddin.
Kedua, Komisi I meminta tidak ada penertiban lanjutan sebelum juknis tersebut ditetapkan.
"Yang kedua, kita minta agar tidak ada penertiban lanjutan sebelum adanya juknis yang mengatur itu," tegas politisi Partai Golkar Tarakan ini.
Ketiga, terkait tuntutan ganti rugi dari pedagang, Komisi I menilai hal itu sulit dipenuhi. Alasannya, aktivitas berjualan di lokasi tersebut belum mengantongi izin dan tidak ada retribusi yang masuk ke pemerintah.
"Untuk ganti rugi saya kira agak susah, agak sulit. Karena masyarakat yang berjualan di situ tidak mendapatkan izin sebenarnya. Tidak ada izin, terus tidak ada juga retribusinya ke pemerintah, sementara area yang dimanfaatkan adalah kawasannya pemerintah," beber Baharuddin.
Dalam rapat terungkap pula adanya surat Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, pada Agustus 2025 yang meminta penundaan pembongkaran sebelum ada regulasi. Komisi I mengaku belum mendapat kepastian apakah surat itu telah diterima dan ditindaklanjuti Disbudporapar Tarakan karena dinas terkait tidak hadir dalam rapat.
"Mengenai surat dari Ketua DPRD kepada pemerintah, khususnya kepada Pariwisata, sayangnya yang Pariwisata tidak hadir. Saya ingin menanyakan itu, apakah surat itu diterima atau tidak, apakah sudah dibalas atau tidak," katanya. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....