MUI Tarakan Ingatkan Panitia 17 Agustus Hindari Hadiah dari Uang Pendaftaran

  • 13 Agt 2026 09:10 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN — Polemik hadiah lomba 17 Agustus yang bersumber dari iuran peserta kembali ramai diperbincangkan setelah beredar imbauan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Tarakan, Drs, K.H. Abdul Samad, Lc menyebut pihaknya belum menerima arahan resmi dari MUI Pusat. Namun secara prinsip menilai praktik tersebut rawan masuk kategori judi.

"Untuk MUI Tarakan belum terkonfirmasi. Tapi kalau ada pendapatnya ya pendapat lokal saja," ujar Abdul Samad, Rabu (13/8/2026).

Ia menjelaskan, inti persoalannya ada pada asal dana hadiah. Jika hadiah lomba diambil langsung dari uang pendaftaran peserta, maka menurutnya ada unsur saling merugikan.

"Kalau diambil dari pendaftaran, kecuali kalau ada sponsor. Ada semacam donaturnya gitu kan, baru dia lepas dari berjudi. Kalau ini masih masuk judi karena ada yang dirugikan," kata Abdul Samad.

Meski demikian, sampai saat ini, menurut Abdul Samad, MUI Tarakan belum menerima fatwa tertulis dari MUI Pusat terkait persoalan lomba Agustusan tersebut.

"Insya Allah itu tetap ada. Kalau ada misalnya fenomena seperti itu. Ada pertanyaan, MUI itu mengeluarkan semacam pandangan keagamaan. Tapi sejauh ini belum ada dari pusat. Misalkan secara tertulis, belum ada ya. Artinya kita menunggu," jelas Abdul Samad.

Abdul Samad menyarankan panitia mencari skema pendanaan alternatif agar tidak membebani peserta. Dengan begitu, hadiah tetap bisa diberikan tanpa membuat peserta merasa dirugikan karena sudah membayar iuran. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....