DLH Tarakan Minta Pengelola SPPG Pasang IPAL Sesuai Standar

  • 12 Agt 2026 07:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan ke seluruh SPPG di Tarakan guna memastikan pengelolaan limbah cair berjalan sesuai aturan.

"Seluruh SPPG di Tarakan sudah kita berikan pembinaan. Mereka mulai melakukan pembenahan IPAL dan menyelaraskan pengelolaan limbahnya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025," ujar Chaizir saat ditemui wartawan, Selasa (11/8/2026).

Chaizir menjelaskan, Permen LH tersebut mengatur standar teknologi dan kapasitas IPAL berdasarkan porsi makanan yang diproduksi serta jumlah penggunaan air. Dalam kalkulasinya, setiap satu porsi makanan terakumulasi menggunakan 7,5 liter air.

Dengan acuan tersebut, SPPG yang memproduksi 3.500 porsi per hari membutuhkan IPAL berkapasitas 22,5 meter kubik atau setara 22.000 liter. Sementara untuk kapasitas 2.000 porsi per hari, dibutuhkan IPAL berukuran 15 meter kubik.

"IPAL itu prinsipnya menampung air agar ada waktu pengendapan, serta melalui proses fisika, kimia, dan biologi. Kalau hanya memakai tabung penyaring atau filter air biasa, itu sebenarnya tidak direkomendasikan untuk IPAL," tegasnya.

Meski demikian, Chaizir memaklumi adanya keterbatasan lahan dan besarnya biaya yang dibutuhkan pengelola untuk membangun IPAL ideal dalam waktu singkat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan DLH Tarakan saat ini masih berfokus pada pembinaan teknis dan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Terkait kabar adanya SPPG yang sempat disuspensi, Chaizir meluruskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan laporan pengaduan limbah di DLH. Menurutnya, kewenangan penetapan maupun pencabutan status suspensi berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Sampai saat ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat mengenai pencemaran lingkungan akibat SPPG. Jika nanti ada aduan resmi, tim kami baru akan turun melakukan pemeriksaan lapangan," kata Chaizir. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....