SePOI Kaltara Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Transportasi Online
- 08 Agt 2026 13:28 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungan penuh atas seruan nasional SePOI untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Transportasi Online.
Menurut Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, payung hukum khusus itu mendesak agar pengemudi online tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian.
“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Umum. Pemerintah harus segera menerbitkan UU Transportasi Online agar ada kepastian hukum bagi kami di lapangan,” ujar Misyadi saat menyampaikan sikap resmi DPD SePOI Kaltara di Tarakan, Jumat (8/8/2026).
Misyadi menegaskan, DPD SePOI Kaltara akan terus mengawal tuntutan tersebut ke Pemerintah Provinsi, DPRD Kaltara, hingga ke DPR RI. Tujuannya agar RUU Transportasi Online yang kini sudah masuk Prolegnas 2026 benar-benar diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
Dalam pernyataan bersama dengan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), SePOI Kaltara mengangkat tiga poin utama.
Pertama, penegakan dan pengaktifan Regulasi. Di mana SePOI Kaltara meminta pemerintah mengimplementasikan penuh Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi serta mendorong pengaktifan kembali PM 12 Tahun 2019 sebagai dasar operasional sementara hingga aturan turunan Perpres rampung.
“Perpres sudah diumumkan, tapi naskah dan petunjuk teknisnya belum terasa di daerah. Perusahaan aplikasi juga wajib patuh soal jaminan kerja, batas jam operasional, dan mekanisme pengaduan,” kata Misyadi.
SePOI bersama FDTOI yang anggotanya tersebar di 18 kota di Indonesia menuntut empat hal mendasar, pengakuan status kerja yang jelas, termasuk jaminan sosial dan perjanjian kerja yang adil, penyesuaian tarif layanan penumpang roda dua sesuai biaya operasional dan inflasi, regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang dan penetapan tarif bersih untuk layanan taksi online. Selain itu, transparansi kebijakan dan pelibatan serikat dalam penyusunan aturan serta penghentian pemblokiran akun sepihak tanpa mekanisme pembelaan.
Menyinggung tragedi almarhum Afan, pengemudi ojol yang meninggal akibat kecelakaan dengan petugas tahun lalu, Misyadi menyebut peristiwa itu masih menjadi luka bagi keluarga besar pengemudi.
“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dan kelalaian yang merenggut nyawa pencari nafkah. Ini bukti nyata kami butuh perlindungan menyeluruh di jalan raya dan rasa saling menghormati,” tegas Misyadi.
Misyadi menutup dengan menekankan bahwa tuntutan pengemudi bukan permintaan berlebihan.
“Kami tidak minta lebih. Hanya keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pekerjaan kami. Jika Perpres 27/2026 dijalankan sungguh-sungguh dan PM 12/2019 dihidupkan lagi, itu sudah cukup jadi pijakan,” ujar Misyadi.
SePOI Kaltara berharap pernyataan ini mendapat respons cepat dari Pemerintah Pusat, DPR RI, kepolisian, dan perusahaan aplikasi. Pihaknya mengaku terbuka berdialog, namun tidak akan menoleransi pelanggaran hak dan tindak kekerasan terhadap pengemudi. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....