Penataan TPP Berbasis Kinerja dan Beban Kerja
- 05 Agt 2026 06:29 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Salah satu tugas yang diberikan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terpilih, Abd Azis Hasan adalah menata ulang sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Penataan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi dan penguatan kinerja ASN di tengah keterbatasan anggaran.
Azis Hasan menyebut penataan TPP harus segera diselesaikan tahun ini agar bisa berlaku bersamaan dengan restrukturisasi organisasi dan penataan pegawai.
“Nah kemudian tugas selanjutnya dari Pak Wali itu terkait dengan TPP, penataan TPP,” ujar Azis Hasan, Sabtu (1/8/2026).
Mantan Kepala Satpol PP ini menjelaskan, selama ini sistem TPP di Tarakan belum sepenuhnya mengacu pada aturan terbaru dari Kemendagri.
Tarakan sendiri termasuk daerah yang paling awal menerapkan TPP. Salah satu komponen penentu besarannya adalah masa kerja.
“Kita itu seperti diketahui sejarahnya TPP itu Tarakan termasuk pemerintah daerah yang awal-awal itu menerapkan TPP. Kita itu dulu belajarnya itu di Pemprov Gorontalo,” kenang Azis Hasan.
Namun aturan saat ini sudah berubah. Penentuan TPP tidak lagi berdasarkan lama mengabdi, melainkan berdasarkan kelas jabatan, kemampuan keuangan daerah, beban kerja, dan pencapaian kinerja.
“Sekarang pembayaran TPP itu berdasarkan kelas jabatan. Tapi tetap dengan catatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas mantan Kepala DKPP Tarakan ini.
Yang baru dalam skema penataan ini adalah penerapan sistem reward dan punishment berbasis capaian kinerja organisasi setiap triwulan.
Setiap OPD akan diberi target kinerja oleh Wali Kota. Jika target tidak tercapai, maka TPP triwulan berikutnya akan dipotong sesuai persentase capaian.
“Contoh kita kembali ke tadi. Ketika misalnya OPD Inspektorat, misalnya dia tidak capai target kinerja di tiga bulan pertama, maka dia akan dikenakan punishment, sanksi berupa nanti TPP-nya dipotong untuk penerimaan 3 bulan kedua,” kata Azis.
Misalnya, jika target 100% hanya tercapai 80%, maka TPP yang dibayarkan juga 80%. Sisa 20% tidak hilang, melainkan akan dialihkan sebagai reward kepada OPD atau pegawai yang berprestasi.
“Dia kan cuma dibayar 80 persen berarti masih ada sisa 20 persen. Nah 20 persen ini akan dihalihkan kepada yang berprestasi. Nah jadi orang akan dibayar sesuai dengan prestasinya,” tegas Azis.
Penataan TPP ini juga terkait langsung dengan kondisi fiskal. Tahun ini TPP ASN Pemkot Tarakan sudah mengalami pemotongan sebesar 10% sebagai bagian dari upaya efisiensi.
“TPP-nya pegawai kan tahun ini sudah dipotong 10%. Itu bagian dari upaya kita untuk melakukan efisiensi,” ujar Abd Azis.
Meski begitu, ia memastikan efisiensi tidak berdampak pada pelayanan dasar. Pemkot tetap berkomitmen merealisasikan janji 5 tahun dan program prioritas untuk masyarakat.
“Tapi walaupun efisiensi, kita tetap memberikan pelayanan standar minimal kepada masyarakat. Lalu ya mau tidak mau, kita harus mengakali bagaimana caranya supaya kita bisa tetap bisa berjalan, tetap bisa memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkas Azis. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....