SePOI Kaltara Apresiasi Pemkot Tarakan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Ojol

  • 03 Agt 2026 19:23 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tarakan untuk tahun 2026.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, meski di sisi lain SePOI juga melayangkan kritik keras terhadap para perusahaan aplikator yang dinilai kurang peduli pada keselamatan mitra kerjanya.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menyatakan bahwa program bantuan Pemkot Tarakan ini mencakup dua program vital BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan ditanggung penuh selama satu tahun anggaran 2026.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian Pemkot Tarakan, khususnya wali kota, yang hadir memberi perlindungan nyata bagi pengemudi online di lapangan," ujar Misyadi usai mendampingi penyerahan bantuan

Ia menjelaskan, awalnya SePOI berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan dan menyetorkan sekitar 200 data pengemudi online. Data tersebut kemudian disandingkan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) menggunakan kriteria skala kemiskinan atau tingkat kesejahteraan (desil).

Hasil verifikasi menyimpulkan sebanyak 94 pengemudi online dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan subsidi jaminan sosial Pemkot.

"Rekan-rekan yang belum tercover umumnya berada di atas skala Desil 5. Bantuan ini memang diprioritaskan bagi mereka yang masuk kriteria Desil 1 sampai 5. Meski begitu, Disnaker bersama SePOI terus memperbarui data karena jumlah pengemudi online di lapangan sangat dinamis," tambahnya.

Berdasarkan pendataan SePOI Kaltara perbulan lalu yang dihimpun dari berbagai komunitas, total pengemudi online di Tarakan saat ini diperkirakan mencapai 1.300 orang. Jumlah ini tersebar di tiga aplikator besar, yaitu Grab, Maxim, dan Gojek.

Misyadi menuturkan bahwa populasi pengemudi Maxim dan Grab saat ini mendominasi dan terbilang imbang karena kedua aplikator tersebut terus membuka penerimaan mitra secara terbuka di Tarakan.

"Sementara untuk Gojek jumlahnya relatif berkurang. Selain belum memiliki kantor fisik di Tarakan, Gojek juga belum ada perwakilan admin resminya di sini," ungkap Misyadi.

Di balik rasa syukur atas bantuan Pemkot, SePOI menyayangkan sikap pihak aplikator yang dinilai abai terhadap jaminan keselamatan mitranya.

Misyadi menegaskan, sebelum ada bantuan Pemkot, para mitra ojol harus merogoh kocek sendiri (swadaya) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Padahal, secara filosofis dan praktik lapangan, aplikator adalah pihak penyedia kerja yang semestinya memberikan perlindungan dasar bagi pengemudi, sebagaimana disinggung oleh Wali Kota Tarakan.

"Harapan besar kami ada pada Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang naskah resminya sedang kita tunggu. Kami berharap di Perpres tersebut diatur secara tegas bahwa jaminan sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pengemudi online wajib ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau aplikator," pungkas Misyadi. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....