Pemkot Tarakan Lindungi 134 Ojol lewat BPJS Ketenagakerjaan

  • 01 Agt 2026 21:35 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini, sebanyak 134 pengemudi ojek online (ojol) resmi menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tarakan.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada perwakilan ojol disela Job Fair 2026 yang digelar di Aula UPTD LLK Tarakan, Kamis (30/7/2026).

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Tarakan, Agus Sutanto, menjelaskan program ini menyasar pekerja rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau sebelumnya yang sudah dicover adalah nelayan tangkap, petani, dan pelaku UMKM kecil, tahun ini melalui Disperinaker kita alokasikan anggaran khusus untuk pengemudi online atau ojek,” ujarnya.

Pemkot Tarakan menyiapkan kuota bantuan iuran untuk 250 pekerja rentan. Dari data awal yang masuk sebanyak 1.200 pengemudi online, setelah diverifikasi hanya 134 orang yang memenuhi syarat utama, yakni tidak sedang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kita utamakan adalah mereka yang belum punya perlindungan. Kadang ada yang sudah mandiri atau dibayarkan pihak lain. Itu yang membuat jumlahnya mengerucut,” jelas Agus.

Setiap peserta menerima bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bantuan berlaku selama satu tahun dan murni dibiayai APBD Kota Tarakan.

Agus mengungkapkan, dalam rencana kerja Disperinaker, kuota bantuan iuran bagi pekerja rentan akan ditambah menjadi 1.000 orang pada 2028, tergantung kemampuan keuangan daerah dan pembahasan bersama TAPD.

“Sisa kuota tahun ini akan kita arahkan untuk pekerja rentan lain yang belum ter-cover, seperti petugas TPS3R di kelurahan. Saat ini datanya sedang kita kumpulkan dan verifikasi. Mudah-mudahan Agustus nanti sudah bisa disalurkan,” bebernya.

Saat ini Tarakan memiliki 20 TPS3R yang dikelola KSM di masing-masing kelurahan. Jumlah petugas bervariasi antara 5 hingga 10 orang per TPS3R. Karena tidak terikat badan usaha, mereka masuk kategori pekerja rentan yang layak mendapat perlindungan JKK dan JKM.

Agus menegaskan komitmen Pemkot Tarakan melalui Wali Kota, dr. H. Khairul, M.Kes untuk hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti ojek online.

Ia juga mengingatkan, sesuai regulasi, setiap pekerja wajib dilindungi jaminan sosial sejak hari pertama bekerja. Untuk pekerja penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Melalui program ini, Pemkot Tarakan berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tarakan mewujudkan kota yang inklusif dan sejahtera, dengan memastikan seluruh lapisan pekerja mendapat hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....