Bulungan Perjuangkan Kepastian Hukum Hutan Adat Punan Batu Seluas 6.890 Hektare
- 28 Jul 2026 19:24 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.
Kepastian itu melalui proses penetapan hutan adat yang kini memasuki tahapan penting setelah ditandatanganinya Kesepakatan Tata Kelola bersama tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menyebut penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting sekaligus momentum bersejarah bagi masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau yang hingga kini masih mempertahankan pola hidup sebagai pemburu dan peramu di kawasan hutan.
"Ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi bentuk komitmen bersama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat," kata Kilat.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut dia, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau Sajau memiliki luas sekitar 18.430 hektare. "Dari hasil kajian tim terpadu, kawasan yang direkomendasikan sebagai calon hutan adat mencapai sekitar 6.890 hektare, meskipun sebagian kawasan itu masih berada dalam wilayah kerja tiga perusahaan pemegang PBPH," jelasnya.
Kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat memiliki arti yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat Punan Batu Benau Sajau karena menjadi ruang hidup sekaligus tempat mereka menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Kawasan ini bukan hanya hamparan hutan. Di sinilah mereka berburu, meramu, memperoleh sumber pangan, mengambil tanaman obat, hingga melaksanakan berbagai tradisi dan mewariskan kearifan lokal kepada generasi berikutnya. Karena itu, kepastian hukum atas wilayah ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengajukan proses penetapan hutan adat sejak Juni 2024 dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar seluruh tahapan dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah. "Sekaligus juga menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang," sambungnya.
Keberhasilan penetapan hutan adat nantinya juga akan menjadi bukti bahwa perlindungan masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta kepastian berusaha bagi perusahaan.
"Kami berharap kesepakatan tata kelola yang telah ditandatangani ini benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak dengan mengedepankan komunikasi, komitmen, dan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini sampai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau," katanya.
Sementara itu, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, mengatakan pengakuan terhadap hutan adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh aktivitas masyarakat Punan Batu masih bergantung pada keberadaan hutan.
"Masyarakat Punan Batu memperoleh makanan dari umbi-umbian, buah-buahan, umbut, tanaman obat hingga satwa buruan. Ketika sumber pangan mulai berkurang, mereka akan berpindah ke kawasan lain yang telah mereka kenali. Namun, ruang hidup mereka kini semakin terbatas akibat berbagai tekanan terhadap kawasan hutan," ungkapnya.
Keberhasilan mempertemukan pemerintah, perusahaan pemegang PBPH dan masyarakat adat dalam satu kesepakatan merupakan capaian penting yang menunjukkan penyelesaian konflik kawasan dapat ditempuh melalui dialog dan kolaborasi.
"Kami berharap seluruh proses penetapan hutan adat dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya. Model kolaborasi seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik tenurial di berbagai daerah lain di Indonesia," tuturnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....