Buka Poli Malam Butuh SDM dan Anggaran, Bukan Cuma Keinginan

  • 28 Jul 2026 13:10 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Sorotan dari Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK terkait penumpukan pasien non-darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pada malam hari mendapat ditanggapi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan.

Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, menegaskan bahwa Pemkot Tarakan sejatinya telah menyediakan fasilitas pelayanan 24 jam melalui Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Juwata.

Kedua puskesmas ini disiagakan untuk melayani kondisi kegawatdaruratan dasar masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan, kapan saja.

Namun, menanggapi ekspektasi agar puskesmas membuka Poliklinik (Poli) umum penuh selama 24 jam untuk melayani keluhan non-darurat di luar jam kerja reguler, dr. Devi menilai hal tersebut tidak realistis untuk diterapkan saat ini.

Devi menjelaskan, unit 24 jam di puskesmas difungsikan khusus untuk penanganan gawat darurat dasar. Kendati demikian, dalam praktiknya di lapangan, para tenaga medis kerap melayani pasien dengan keluhan ringan seperti gatal-gatal atau sakit ringan yang datang pada sore atau malam hari atas dasar kemanusiaan.

Meski begitu, ia menegaskan ada batasan teknis, regulasi, dan kewenangan medis yang tidak bisa diterobos. Misalnya tindakan pencabutan gigi yang memerlukan dokter gigi dan layanan poli reguler.

"Poli itu idealnya dari pagi sampai sore. Kalau dipaksakan buka poli 24 jam, kami tidak sanggup. Tenaganya dari mana? Sarana, prasarana, obat-obatan, hingga Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan insentifnya siapa yang mau bayar?," ujar dDevi kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, di tengah iklim efisiensi anggaran saat ini, kebijakan kesehatan daerah harus dirancang secara rasional dan berkelanjutan.

"Jangan sampai kita paksakan buka satu bulan, lalu bulan berikutnya tutup karena kehabisan sumber daya. Bahkan RSUD pun polikliniknya hanya buka sampai sore, sementara malam hari yang siaga adalah IGD. Konsepnya sama," tegas Devi.

Menanggapi fenomena warga yang langsung mendatangi IGD RSUD dr. H. Jusuf SK pada malam hari yang berujung pada keluhan penolakan jaminan atau klaim mandir, Devi mengingatkan pentingnya pemahaman terkait kriteria kegawatdaruratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa batasan kasus yang masuk kategori emergency ditentu secara nasional oleh BPJS Kesehatan, bukan oleh Dinas Kesehatan maupun puskesmas.

"Masyarakat harus paham alurnya. Edukasi dan sosialisasi dari BPJS Kesehatan ke masyarakat luas harus terus dimaksimalkan agar warga tidak salah paham saat berobat," tambah Devi. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....